Moslemtoday.com : Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengecam keras Undang-undang negara-bangsa Yahudi yang baru disahkan oleh Parlemen Israel. OKI menyebut Undang-undang tersebut rasis dan ilegal.
Parlemen Israel pada hari Kamis kemarin mengesahkan sebuah undang-undang kontroversial yang menyatakan bahwa seluruh tanah Palestina sebagai tanah air bangsa Yahudi dan mengklaim bahwa bangsa Yahudi memiliki hak eksklusif atas tanah itu sebagai tanah perjanjian yang ditetapkan di dalam Al-Kitab.
Undang-undang tersebut juga menghapus penggunaan bahasa Arab dalam lembaga-lembaga resmi Israel dan menetapkan bahasa Ibrani sebagai satu-satunya bahasa resmi di Israel.
“Undang-undang yang kontroversial itu merupakan perlawanan yang mencolok terhadap kehendak, hukum dan keputusan sah masyarakat internasional. Undang-undang itu juga telah mengabaikan hak historis orang-orang Palestina, baik Muslim maupun Kristen,” ungkap Sekretaris Jenderal OKI, Yousef bin Ahmad al-Othaimeen, seperti dilansir dari Anadolu Agency, Jumat, (20/7/2018).
Sekjen OKI menambahkan bahwa Israel dengan ilegal telah berupaya untuk melegitimasi pendudukannya terhadap tanah Palestina dan menolak secara terang-terangan keberadaan dan sejarah rakyat Palestina.
Al-Othaimeen mendesak masyarakat internasional untuk menolak dan mengutuk Undang-undang tersebut.
Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa kota Jerusalem adalah ibukota Israel dan menolak pembagian kota menjadi Jerusalem Barat dan Jerusalem Timur, sebagaimana yang diusulkan oleh komunitas internasional sebagai solusi dua negara atas konflik Israel-Palestina.
Komunitas Internasional mengusulkan solusi dua negara dengan Jerusalem Barat sebagai ibukota Israel dan Jerusalem Timur sebagai ibukota Palestina. Namun baik Israel dan Palestina menolak usulan tersebut. (DH/MTD)
Sumber : Anadolu Agency | Redaktur : Hermanto Deli
Copyright © 1439 Hjr. (2018) – Moslemtoday.com