Moslemtoday.com : Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melaporkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab kepada Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq dilaporkan dengan dugaan melakukan penistaan agama, Senin (26/12/2016).
Tujuh anggota PP-PMKRI menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 12.00 WIB.
Elmo Lodovikus Roe, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP-PMKRI mengatakan laporan tersebut dilayangkan atas dasar video pidato Habib Rizieq berdurasi 21 detik yang diunggah di sosial media.
“Yang mengunggah pertama adalah akun sosial media Instagram @fauzi_ahmad_fiiqolby,” ujarnya.
Hingga pukul 13.40 pihak PP-PMKRI belum menyelesaikan laporannya di SPKT Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya lewat siaran pers, Ketua Presidium PP-PMKRI, Angelo Wake Kako menyatakan isi pidato Habib Rizieq yang belum diketahui lokasinya tersebut berisi ungkapan yang menyinggung umat Nasrani.
Sumber : Tribunnews | Berita Satu

Klik : WA Grup & Telegram Channel
