Moslemtoday.com : Partai Komunis China menerbitkan serangkaian peraturan baru untuk para anggotanya. Diantara peraturan itu menargetkan para anggota yang menganut keyakinan agama. Dalam peraturan tersebut, para anggota yang berpegang teguh pada keyakinan agama diminta untuk segera meninggalkan partai.
“Anggota partai yang memiliki keyakinan agama harus kembali belajar ideologi partai. Jika mereka masih tidak berubah setelah mendapatkan bantuan pendidikan dari organisasi partai, mereka harus segera keluar dari partai,” bunyi peraturan tersebut, seperti dilansir dari Reuters, Senin, (27/8/2018).
“Anggota partai yang ketahuan menghadiri kegiatan keagamaan tertentu akan dihukum dan diusir dari partai sesuai dengan aturan,” tambah peraturan tersebut.
“Anggota partai tidak diperbolehkan berbicara menentang kebijakan atau keputusan partai dan para anggota juga dilarang untuk membuat isu politik atau merusak persatuan partai,” kata peraturan baru tersebut.
Meskipun demikian, Konstitusi China secara resmi menjamin kebebasan beragama untuk sistem kepercayaan utama seperti : Kristen, Budha dan Islam. Tetapi anggota partai dilarang untuk memeluk agama apapun. Jika ketahuan memeluk suatu agama, anggota tersebut akan dihukum.
Alasannya adalah karena partai ini secara resmi berideologi komunis dan berpaham atheis. Maka anggota partai diwajibkan mengikuti ideologi dan paham tersebut. (DH/MTD)
Sumber : Reuters | Redaktur : Hermanto Deli
Copyright © 1439 Hjr. (2018) – Moslemtoday.com