Moslemtoday.com : Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak risau dalam menghadapi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang memanas jelang Pilkada DKI 2017.
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU, Rumadi Ahmad, mengatakan bahwa PBNU sudah pernah mengeluarkan fatwa pada 1999 tentang memilih pemimpin non-Muslim.
“Fatwa kepemimpinan kalau MUI, Muhammadiyah, sudah jelas memilih pemimpin kafir tidak boleh, titik. Namun, NU punya fatwa-nya yang membolehkan, kata ulama pada tahun 1999,” kata Rumadi di Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa boleh memilih pemimpin non-Muslim jika pertama memang tidak ada orang Islam yang mampu memimpin. Kedua, ada calon beragama Islam, tetapi karena dikhawatirkan berkhianat, boleh memilih alternatifnya yang non-Muslim.
“Ketiga, memilih pemimpin non-Muslim selama tokoh itu dianggap tidak jadi ancaman bagi umat Islam, boleh saja,” kata Rumadi.
Rumadi menjelaskan bahwa kepemimpinan dan pemilu selalu jadi masalah bagi pemilih beragama Islam sebab ada teks yang mengaturnya. Teks itu pula yang menjadi rujukan atau senjata untuk keuntungan politik.
Menurut Rumadi, konteks di balik teks ini adalah peperangan pada masa lampau.
“Bagi orang NU tidak ada lagi peperangan. Jadi, sekarang masa perdamaian. Kalau perdamaian me-refer ke ayat yang tadi itu (haram memilih pemimpin kafir), ya itu tidak relevan,” kata dia. Demikian dilansir dari KOMPAS.COM
Hasil Muktamar NU ke-30 di PP Lirboyo Kediri, 21-27 November 1999 :
Dalam Muktamarnya ke-30 di PP Lirboyo Kediri, 21-27 November 1999, NU membahas permasalahan: “Bagaimana hukum orang Islam menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non-Islam?”
Jawabnya: “Orang Islam tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non-Islam, kecuali dalam keadaan dharurat, yaitu:
(a) Dalam bidang-bidang yang tidak bisa ditangani sendiri oleh orang Islam secara langsung atau tidak langsung karena factor kemampuan,
(b) Dalam bidang-bidang yang ada orang Islam berkemampuan untuk menangani, tetapi terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan khianat,
(c) Sepanjang penguasaan urusan kenegaraan kepada non-Islam itu nyata membawa manfaat.
Baca juga : Inilah Dalil-Dalil Mengharamkan Umat Islam Memilih Pemimpin Kafir
Sumber : SANTRI.net | KOMPAS | NU.or.id
[…] Moslemtoday.com : Rois Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin mengatakan organisasinya tida berposisi mendukung atau menghalangi seseorang menjadi pemimpin. Umat muslim maupun non-Muslim sama-sama berhak menjadi pemimpin selama memiliki kapasitas menjaga amanah dan kemampuan membawa kemajuan bagi masyarakat yang dipimpinnya. (Baca juga : PBNU : Muktamar NU 1999 Bolehkan Umat Islam Pilih Pemimpin Non-muslim) […]