Moslemtoday.com : Pemerintahan Presiden Erdogan secara resmi mencabut status keadaan darurat Turki yang telah berlangsung selama dua tahun.
“Turki secara resmi mencabut status masa daruratnya yang telah berlaku selama dua tahun tepat pada Hari Kamis, pukul 01.00 waktu setempat,” bunyi pernyataan yang dirilis kantor berita Turki, Anadolu Agency, Kamis, (19/7/2018).
Pemerintah Turki memberlakukan status keadaan darurat sejak 20 Juli 2016 pasca upaya kudeta yang gagal menggulingkan presiden Erdogan yang direncanakan oleh Organisasi Teror Fetullah (FETO) dan pemimpinnya yang berbasis di AS, Fetullah Gulen, yang menyebabkan 251 orang tewas dan hampir 2.200 orang terluka.
Turki memberlakukan keadaan darurat pada saat itu melihat indikasi serius dari kekerasan yang meluas yang dapat mengganggu ketertiban, keamanan dan hak konstitusional dasar dan kebebasan warganya.
Pada bulan April lalu, pemerintah memperbarui keadaan darurat untuk ketujuh kalinya.
Turki menyebut organisasi teroris FETO berada di balik upaya kudeta untuk menggulingkan pemerintahan Erdogan melalui infiltrasi institusi Turki, khususnya militer, polisi dan pengadilan. (DH/MTD)
Sumber : Anadolu Agency | Redaktur : Hermanto Deli
Copyright © 1439 Hjr. (2018) – Moslemtoday.com