Moslemtoday.com : Pengadilan menunda larangan penggunaan cadar bagi perempuan muslim di Kota Quebec, Kanada. Penundaan tersebut karena para hakim tidak sepakat dengan larangan tersebut. Sebagian hakim menilai larangan tersebut dianggap diskriminasi terhadap perempuan Muslim dan melanggar konstitusi Kanada.
Sejak Oktober tahun lalu, telah diterbitkan larangan penggunaan cadar di ruang publik di Kota Quebec, Kanada. Keputusan tersebut kemudian mendapat penentangan dari kelompok pejuang HAM di negara tersebut.
Dilansir dari Reuters, Jumat, (29/6/2018) : “Larangan ini telah memengaruhi semua orang mulai dari guru dan siswa hingga karyawan rumah sakit, petugas polisi, sopir bus, dan pengguna angkutan umum di kota Quebec yang memiliki populasi Muslim terbesar di negara tersebut.”
Hakim Pengadilan Tinggi Quebec Marc-Andre Blanchard mengatakan bahwa larangan tersebut melanggar Piagam Hak dan Kebebasan Kanada. Blanchard menambahkan bahwa hal itu dapat menyebabkan perempuan Muslim mendapatkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki.
Menurut data statistik Kanada pada tahun 2011, Kota Quebec memiliki sekitar 243.000 orang Muslim dari populasi 8 juta warganya. (DH/MTD)
Sumber : Reuters | Redaktur : Hermanto Deli
Copyright © 1439 Hjr. (2018) – Moslemtoday.com