Moslemtoday.com : RUSGIANI Als YOHANA divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena telah terbukti melakukan penghinaan/penodaan terhadap agama hindu.
Kasusnya bermula ketika Yohana mengeluarkan kata-kata bahwa “Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini karena ada canang dan canang itu menjijikan/najis dan kotor”.
Perkataannya tersebut didengar oleh orang yang beragama hindu, yang kemudian melaporkan dirinya ke pihak berwajib. Canang bagi Umat Hindu adalah merupakan inti dari sarana upakara (persembahan) kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dalam pelaksanaannya terdiri dari ceper, beras, porosan (daun sirih yang berisi pamor dan gambir), tebu, pisang sampian uras.
Pada tanggal 14 Mei 2013, Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya memvonis Yohana dengan hukuman 1 tahun 2 bulan.
Putusan PN DENPASAR Nomor 132 / Pid. B / 2013 / PN.Dps Tahun 2013
RUSGIANI Als YOHANA
Nomor | 132 / Pid. B / 2013 / PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Jenis Perkara | Pidana |
Klasifikasi | Pidana |
Sub Klasifikasi | – |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Para Pihak | RUSGIANI Als YOHANA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Dibacakan | 14-05-2013 |
Amar | HUKUM |
Hakim | Majelis |
Hakim Ketua | ANAK AGUNG KETUT ANOM WIRAKANTA, SH |
Hakim Anggota | INDRIA MIRYANI, SH dan ERLY SOELISTYARINI, SH, MH |
Panitera | I GUSTI AYU ARYATI.S., SH |
Yurisprudensi | Tidak |
Status Tahanan | Ya |
Berkekuatan Hukum Tetap | Ya |
Putusan Terkait |
---|
Download Putusan dalam format zip(terkompresi) | ||
---|---|---|
![]() |
Klik untuk Download |
Daftar Dokumen Putusan | Ukuran | |
---|---|---|
![]() |
132___Pid._B___2013___PN.Dps.pdf | 859.49 KB |