Penodaan Agama di Bali Divonis Penjara, Bagaimana dengan Basuki Tjahaja Purnama?

2631

Moslemtoday.com : RUSGIANI Als YOHANA divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena telah terbukti melakukan penghinaan/penodaan terhadap agama hindu.

Kasusnya bermula ketika Yohana mengeluarkan kata-kata bahwa “Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini karena ada canang dan canang itu menjijikan/najis dan kotor”.

Perkataannya tersebut didengar oleh orang yang beragama hindu, yang kemudian melaporkan dirinya ke pihak berwajib. Canang bagi Umat Hindu adalah merupakan inti dari sarana upakara (persembahan) kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dalam pelaksanaannya terdiri dari ceper, beras, porosan (daun sirih yang berisi pamor dan gambir), tebu, pisang sampian uras.

Pada tanggal 14 Mei 2013, Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya memvonis Yohana dengan hukuman 1 tahun 2 bulan.

Putusan PN DENPASAR Nomor 132 / Pid. B / 2013 / PN.Dps Tahun 2013
RUSGIANI Als YOHANA

Nomor 132 / Pid. B / 2013 / PN.Dps
Tingkat Proses Pertama
Jenis Perkara Pidana
Klasifikasi Pidana
Sub Klasifikasi
Jenis Lembaga Peradilan PN
Lembaga Peradilan PN DENPASAR
Para Pihak RUSGIANI Als YOHANA
Tahun 2013
Tanggal Dibacakan 14-05-2013
Amar HUKUM
Hakim Majelis
Hakim Ketua ANAK AGUNG KETUT ANOM WIRAKANTA, SH
Hakim Anggota INDRIA MIRYANI, SH dan ERLY SOELISTYARINI, SH, MH
Panitera I GUSTI AYU ARYATI.S., SH
Yurisprudensi Tidak
Status Tahanan Ya
Berkekuatan Hukum Tetap Ya
Putusan Terkait
Download Putusan dalam format zip(terkompresi)
Klik untuk Download
Daftar Dokumen Putusan Ukuran
132___Pid._B___2013___PN.Dps.pdf 859.49 KB

Sumber : MahkamahAgung.go.id

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here