Pernyataan Ahok Dinilai Sudah Masuk Unsur Pidana Penistaan Agama

1766

Moslemtoday.com : Penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah melakukan pemeriksaan pertama kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), terkait dengan kasus penistaan agama.

Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chaerul Huda menilai, ucapan orang nomor satu di Jakarta itu sudah memenuhi unsur pidana, yakni Pasal 156 a KUHPidana.

“Menurut saya, itu sudah masuk unsur pidana ya,” kata Chaerul, Demikian sebagaimana dilansir dari Okezone.com, Selasa (25/10/2016).

Pasal 156 a KUHPidana diketahui berbunyi, ‘Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia’.

Menurutnya, hal tersebut jangan dikaitkan dengan pilkada dan sikap dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Jangan kaitkan proses hukum dengan pilkada atau sikap MUI. Jadi tersangka atau tidak kan didasarkan pada hukum acara pidana. Tidak ada hubungannya dengan pilkada atau sikap MUI,” pungkasnya.

Sumber : Okezone | Weblink : http://news.okezone.com/read/2016/10/25/338/1524276/pernyataan-ahok-dinilai-sudah-masuk-unsur-pidana-penistaan-agama

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com. Join us: WA Grup & Telegram Channel, Follow us: @Instagram

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here