Moslemtoday.com : Kasus penghinaan terhadap Al-Quran yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait pengutipan Surat Al Maidah ayat 51 menjadi sorotan dunia Islam.
Persatuan ulama dunia yang tergabung dalam Asosiasi Rabithah Ulama Al-Muslimin mengecam keras penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dan mendesak agar Gubernur DKI Jakarta itu segera diproses hukum.
Dalam pernyataan resminya, “Rabithah Ulama Al-Muslimin mengutuk dan mencela penistaan Al Quran yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta dan menuntut pihak yang berwenang untuk mengadilinya,” demikian pernyataan Ikatan Ulama Muslim Internasional melalui akun Twitter, Jumat (14/10/2016).
#رابطة_علماء_المسلمين تدين وتستنكر التصريحات الخطيرة حول القرآن والشريعة من رئيس مدينة #جاكرتا وتطالب بمحاكمته .
— رابطة علماء المسلمين (@muslimsc) October 14, 2016
Rabithah Ulama Al-Muslimin juga memuji Majelis Ulama Indonesia yang telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait ucapan Ahok seputar Surat Al Maidah 51 yang dikutip secara serampangan oleh Ahok.
MUI menyatakan bahwa Ahok telah menghina Al Quran, Umat Islam dan Ulamanya. Karenanya MUI merekomendasikan Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
@muslimsc مجلس علماء #إندونيسيا يصدر بيانا يطالب بمحاكمة رئيس #جاكرتا pic.twitter.com/uj1FpFQ6jk
— رابطة علماء المسلمين (@muslimsc) October 14, 2016