Plt. Gubernur DKI, Sumarsono Cabut Instruksi Sekda No: 61/2016 Tentang Pemasangan Lampu dan Ornamen Natal

112255

Moslemtoday.com : Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono menegaskan surat edaran terkait instruksi Sekretaris Daerah perihal pemasangan ornamen Natal sudah dicabut. Alasannya, instruksi tersebut mencantumkan bahwa pembiayaannya diambil dari APBD DKI.

Seperti diketahui, sebelumnya Sekretariat Daerah DKI mengeluarkan Instruksi Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2016 tentang pemasangan lampu dan ornamen Natal.

Instruksi itu ditujukan kepada setiap wali kota di DKI Jakarta, bupati Kepulauan Seribu, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah DKI, Sekretaris DP Korpri, camat, dan lurah agar memeriahkan suasana Natal dengan memasang lampu dan ornamen.

Sebagaimana dikutip dari Tempo.co, Plt. Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, mencabut surat edaran tersebut, “Sudah diberhentikan, distop, enggak berlaku (surat edarannya),” kata Soni di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 7 Desember 2016.

Dia tak melarang apabila kantor pemerintahan DKI Jakarta memasang ornamen Natal. Namun ia menegaskan, pembelian ornamen itu tak dibenarkan bila menggunakan anggaran daerah.

“Tidak perlu ada edaran. Tidak perlu ada pemanfaatan APBD. Rayakan saja sebagaimana biasanya saja. Yang jelas kita memperlakukan semua agama itu sama,” ujar pria yang akrab disapa Soni.

20161205-plt-gub-dki-soni-sumarsono

Sementara itu, Sekda DKI Jakarta, Saefullah membenarkan pencabutan Instruksi Sekda Nomor 61 Tahun 2016 tersebut, dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Sekda No. 38 Tahun 2016 tentang larangan memasang ornamen Natal. Saefullah menjelaskan, awalnya dirinya sempat menginstruksikan SKPD hingga Lurah dan Camat untuk memeriahkan suasana Natal dengan memasang ornamen Natal di kantornya masing-masing.

Namun setelah dikoreksi. Ada salah satu poin yang dianggapnya berbahaya. Di dalam poin lima, kata Saefullah, biaya yang diperlukan untuk memasang ornamen atau lampu Natal dibebankan melalui APBD DKI dan sumber lain yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Nah ini bahaya sekali gitu. Pertama, di kelurahan kecamatan kan tidak ada alokasi anggaran untuk itu (memasang ornamen Natal). Yang kedua, sumber lain itu kan bisa menimbulkan pungutan-pungutan gitu, jadi ini berbahaya,” kata Saefullah kepada Kompas.com, Rabu (7/12/2016).

“Makanya pencabutan instruksi ini bukan soal agama, soal budget saja. Kalau ini tidak saya batalin, lebih repot lagi. Sumber pembiayaan lain-lain itu bahaya sekali, nanti kalau diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), repot,” kata Saefullah. (DH)

comments

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com,
Klik : WA Grup & Telegram Channel


IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here