Moslemtoday.com : Pasukan keamanan di Maladewa telah menangkap dua hakim Mahkamah Agung dan seorang pemimpin oposisi beberapa jam setelah Presiden Abdullah Yameen mengumumkan keadaan darurat selama 15 hari ke depan di negara kepulauan tersebut.
“Hakim Agung Abdullah Saeed dan Hakim Ali Hameed ditangkap pada dini hari Selasa tadi,” kata Otoritas Keamanan di akun Twitter mereka seperti dilansir dari Al Jazeera, Selasa, (6/2/18).
Penangkapan mereka terjadi di tengah ketegangan antara Mahkamah Agung dengan Presiden Maladewa karena pembebasan beberapa politisi oposisi yang menjadi lawan politiknya.
Presiden Abdullah Yameen mengumumkan keadaan darurat dengan mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan “para tokoh terorisme” adalah sesuatu yang ilegal.
Keputusan darurat tersebut memberi wewenang bagi pasukan keamanan untuk melakukan penangkapan, membatasi wewenang kehakiman dan menghapus kekebalan yang diberikan kepada hakim Mahkamah Agung.
Keputusan Yameen mendapatkan penolakan dari Parlemen. Mereka menyebut Yameen telah melanggar sumpah dan melanggar hak asasi. Yameen pun membalas dengan menangguhkan parlemen negara tersebut, di mana pihak oposisi memiliki suara mayoritas.
“Keputusan tersebut tidak konstitusional dan ilegal, tidak ada orang di Maladewa yang mengikuti perintah yang melanggar hukum ini”. Eva Abdulla, anggota parlemen oposisi, mengatakan bahwa keadaan darurat yang diberlakukan “tidak lain hanyalah pembersihan oposisi politik, peradilan dan parlemen”. (DH/MTD)
Sumber : Al Jazeera | Redaktur : Hermanto Deli
Copyright © 1439 Hjr. (2018) – Moslemtoday.com