Moslemtoday.com : Ucapan Basuki Tjahaja Purnama, yang menyatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin, tidak pantas jadi saksi dalam sidang kasus penistaan agama Selasa kemarin berbuntut panjang. Sejumlah pihak merasa tidak terima dengan kata-kata Ahok itu, salah satunya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Mahfud MD.
“Saya bukan tokoh NU tapi saya warga jam’iyyah NU sejak bayi. Saya tersinggung atas hardikan Ahok terhadap KH Ma’ruf Amin. Saya ikut protes sebagai warga NU,” kata Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Rabu, 1 Februari 2017.
Mahfud menuturkan bahwa apabila Ahok tidak percaya kesaksian Ma’ruf Amin, ada tatacaranya. Bukan dengan melontarkan tuduhan atau kata-kata yang tidak pantas.
“Nyatakan itu di kesimpulan atau di pleidoi,” kata Mahfud lagi.
Terkait kemungkinan percakapan Ma’ruf dan Susilo Bambang Yudhoyono melalui sambungan telepon, Mahfud mengingatkan bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan orang yang diberi wewenang oleh undang-undang. Tak boleh sembarang orang.
“Itu hal penting dalam hukum kita. KPK boleh langsung nyadap, tak perlu izin pengadilan,” lanjut Mahfud.
Mahfud juga menilai percakapan atau pertemuan Ma’ruf dengan SBY tidak ada masalah. Urusan orang menerima tamu di PBNU, kata dia, tak ada kaitannya dengan Fatwa MUI.
“Pimpinan NU wajib menerima kalau ada yang mau bertamu. Ini soal fatwa. Apa salahnya orang terima telepon? Apa salahnya orang terima tamu? Kalau tak salah Ahok dan Sandi juga ke PBNU.”
Sebelumnya, terdakwa perkara penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, geram dengan jawaban Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma’ruf Amin. Ahok kesal mendengar pernyataan Ma’ruf, yang membantah kabar percakapan dia dengan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Percakapan itu terjadi sebelum Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni menemuinya di kantor Nahdlatul Ulama (NU) pada 7 Oktober 2016. Padahal, tim penasihat hukumnya memiliki bukti tentang percakapan itu. Ahok menduga Ma’ruf memberikan keterangan palsu.
Ingat, menyadap telepon hanya boleh dilakukan orang yang diberi wewenang oleh UU. Tak boleh sembarang orang. Itu hal penting dlm hukum kita.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 1, 2017
Sy bkn tokoh NU tp sy warga jam’iyyah NU sejak bayi. Sy trsinggung atas hardikan Ahok thd KH Makruf Amin. Sy ikut protes sbg warga NU. https://t.co/rLwNSRlGFg
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 1, 2017
Kalau tak percaya kesaksian KH Makruf Amin, kan ada tatacaranya. Nyatakan itu di kesimpulan atau di Pleidoi. https://t.co/I2j9C3Bbue
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 1, 2017
Tdk jg. Ini kesaksian ttg Fatwa MUI. Urusan org menerima tamu di PBNU tak ada kaitannya. Pimpinan NU wajib menerima kalau ada yg mau brtamu. https://t.co/OvpbRe8HgR
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 1, 2017
Lht konteksnya. Ini soal fatwa. Apa salahnya orng terima telepon? Apa salahnya orng terima tamu? Kalau tak salah Ahok dan Sandi jg ke PBNU. https://t.co/XNUAlY8k54
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 1, 2017

Klik : WA Grup & Telegram Channel
