Moslemtoday.com : Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra meminta umat Islam memberikan kesempatan kepada Kepolisian RI untuk mengusut kontroversi video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga menistakan agama. Polri yang saat ini melakukan penyelidikan atas kasus ini memiliki kewenangan untuk memutuskan ada tidaknya dugaan penodaan agama oleh Ahok.
Dilansir dari Republika, menurut Prof. Yusril, Ahok tetap bisa mengikuti Pilkada DKI Jakarta tahun depan jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Ahok baru tidak bisa ikut Pilkada kalau dia jadi tersangka pelaku tindak pidana yang diatur dalam UU Pilkada. Sedangkan penodaan agama adalah delik umum yang diatur dalam KUHP,” kata Yusril, Jumat (11/11).
Karena itu, saya berharap agar kalaupun Ahok dinyatakan tersangka, dia tidak perlu ditahan agar Pilkada DKI berlangsung secara normal, fair dan adil bagi semua kontestan,” tambah Yusril. Demikian dikutip dari Detikcom.
Namun demikian, proses hukumnya tetap harus berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Masalahnya, kata Yusril, andai polisi menyatakan kasus Ahok tidak cukup bukti setelah gelar perkara nanti, Ahok tentu tidak bisa dijadikan sebagai tersangka.
Dan andaikata itu yang terjadi, maka persoalan selanjutnya beralih ke persoalan politik. “Tentu sebagian umat Islam tidak bisa menerima hal ini. Akibatnya, suhu politik yang memang telah memanas jelang Pilkada DKI, eskalasinya akan terus meningkat,” kata Yusril.
Yusril mengingatkan, pemerintah tentu harus dengan segala kehati-hatian menangani kasus Ahok. Alasannya, langkah apapun yang ditempuh, semuanya berisiko. Pemerintah tentunya harus memilih kebijakan dengan risiko paling minimal. Yusril mengatakan, kendati telah menyakiti perasaan umat Islam, Ahok harus tetap diperlakukan secara adil.