Revisi Keputusan Gubernur di Saat Periode Anies, Heru Budi Gaji Pembuat Pidatonya Rp 29 Juta per Bulan

178

Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono merevisi aturan honorariun pegawainya. Dia pun meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1.155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.

Heru membuat kebijakan baru dengan memberi honor tenaga analisis kebijakan gubernur sebesar Rp 19,65 juta per bulan. Adapun tenaga penunjang kegiatan gubernur Rp 9,4 juta per bulan. Jika ditotal gaji per bulan mencapai Rp 29,05 juta per bulan. Heru merasa butuh tenaga analis dan penunjang untuk mengoptimalisasi kinerjanya sebagai gubernur DKI.

Biaya untuk pelaksaaan tugas tenaga non-ASN dibebankan ke APBD DKI. “Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta, 28 November 2022,” begitu isi salinan kepgub tersebut dikutip Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Jika dibandingkan, honor yang diterima pegawai pada era Heru naik 200 persen lebih. Jika honor tenaga analis dan penunjang digabung maka honor yang diterima anak buah Heru tiga kali lipat dibandingkan pendahulunya.

Kebijakan Heru itu merupakan revisi atas Kepgub DKI Nomor 1.214 Tahun 2019 yang ditandatangani Gubernur Anies Rasyid Baswedan di Jakarta pada 31 Juli 2019. Dalam kepgub tersebut, tenaga non-ASN yang dimaksud adalah tim penyusun sambutan pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur dan wakil gubernur.

“Menetapkan satuan biaya honorarium tenaga ahli nonpegawai ASN tim penyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp 8,2 juta per bulan,” begitu isi keputusan yang dibuat Anies.

Sumber : Republika.co.id

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com. Join us: WA Grup & Telegram Channel, Follow us: @Instagram

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here