Rusia Tetapkan NGO Pacific Environment Milik Amerika Serikat Sebagai Organisasi Terlarang

530
NGO Pacific Environment

Moslemtoday.com : Kejaksaan Agung Rusia telah memasukkan NGO Pacific Environment (PERC) milik Amerika Serikat ke dalam daftar organisasi terlarang di Rusia. Organisasi ini dinilai dapat mengancam keamanan dan ketertiban konstitusional Federasi Rusia.

“Setelah mempelajari beberapa materi yang telah diterima Kejaksaan Agung pada 24 Agustus terhadap NGO asing Pacific Environment (PERC) dari Amerika Serikat. Jaksa Agung memutuskan bahwa organisasi tersebut dilarang di wilayah Federasi Rusia,” kata juru bicara Kejaksaan Agung Aleksandr Kurennoy kepada Kantor Berita TASS, seperti dilansir dari Russia Today, Ahad, (26/8/2018).

“Kami telah menetapkan bahwa kegiatan organisasi ini menimbulkan bahaya dan ancaman terhadap dasar-dasar tatanan konstitusional Rusia dan keamanan negara Rusia ,” ungkap Aleksandr Kurennoy.

Aleksandr Kurennoy menambahkan bahwa Kejaksaan Agung telah menyerahkan keputusannya kepada Kementerian Kehakiman untuk mengesahkan NGO Pacific Environment sebagai organisasi terlarang.

Non-governmental Organization Pacific Environment (NGO PERC) didirikan pada tahun 1987 di Amerika Serikat yang merupakan organisasi internasional yang memiliki tujuan untuk perlindungan lingkungan hidup Lingkar Pasifik.

Di Rusia, para aktivisnya telah menghasut publik untuk menentang beberapa proyek pertambangan dan energi di Siberia dan Rusia Timur. NGO PERC telah menjadi organisasi kelima belas yang masuk daftar hitam di Rusia.

Rusia telah memberlakukan Undang-undang tentang organisasi asing yang tidak diinginkan di Rusia pada pertengahan 2015. Menurut UU ini, Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri memiliki wewenang untuk membuat daftar organisasi terlarang di Rusia. (DH/MTD)

Sumber : TASS, Russia Today | Redaktur : Hermanto Deli
Copyright © 1439 Hjr. (2018) – Moslemtoday.com

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here