Saudi, Holsten, dan Produk Orang Kafir
Dalam Islam, kaidah muamalah itu sangat jelas dan mudah. Hukum asalnya adalah boleh, sampai datang dalil yang mengharamkannya.
Makanan atau minuman, hukum asalnya adalah boleh dimakan, kecuali kita tahu dengan jelas bahwa isi kandungannya mengandung zat haram, misalnya babi.
Di Saudi, tidak ada produk makanan atau minuman yang diedarkan ke masyarakat, yang didalamnya mengandung khomr. Holsten misalnya. Tidak ada unsur khomr di dalamnya. Ia hanya sari buah atau fermentasi biasa yang tidak ada unsur khomr. Maka dalam hal ini jelas kehalalannya.
Apakah ada Lembaga Pengawas Makanan di Saudi?
Saudi termasuk negara yang punya kepedulian besar terhadap perlindungan konsumen. Tidak sembarang orang boleh menjual makanan dan minuman. Tidak mudah mendapatkan izin pembukaan rumah makan di Saudi.
Jika pemilik rumah makan ketahuan menjual barang sisa kemarin, langsung digerebek Baladiyah dan ditutup itu usaha.
Rumah makan pun dapur harus terbuka dan bersih. Harus terbuat dari stainless dan kaca. Tidak boleh dapur tertutup. Tak boleh ada rumah makan yang dapurnya kotor. Kalau melanggar, langsung dibekukan itu izinnya.
Ini aturan tentang teknis makanan. Aturan tentang peredaran khomr, lebih ketat lagi. Penjual khomr termasuk kriminal berat di Saudi. Anda ketahuan jual khomr, langsung dibekuk dan gak tahu kapan bisa pulang ke rumah. Silahkan tanya kepada orang yang pernah tinggal di Saudi.
Saudi punya lembaga khusus pengawas makanan dan minuman, Saudi Authority Drug and Food. Memang lembaga ini tak bertugas memberi stempel label halal, karena semua makanan yang beredar, disamping layak sehat, juga termasuk layak halal.
Yang bilang “Saudi gak sehebat Indonesia dalam menangani makanan halal” kelak ia akan tercengang ketika mampir ke Saudi.
Ada yang bilang pula “Indonesia punya banyak profesor yang ahli dalam bidang halal, gak kayak Saudi”..ya ampuun, untuk jumlah profesor, Saudi lebih banyak dari Indonesia. Yang gak percaya, silahkan mampir ke sejumlah perguruan tinggi di Saudi.
Saya tidak sedang membela membabi buta Arab Saudi. Saya hanya mendudukan persoalan.
Induk Perusahaannya Membuat Khomr
Kalau dikaitkan dengan faktor lain, dan ini jadi penyebab keharamannya, maka akan sangat banyak makanan atau minuman yang asalnya halal, menjadi haram hukumnya.
Contoh kecil; di negeri kita “Orang Tua” membuat banyak produk, diantaranya ada anggur kolesom dan wafer. Apakah kalau kita beli wafer, haram juga? Kan wafer zatnya halal.
Tapi kan itu produk barat yang keuntungannya akan lari ke orang kafir?
Kita memang belum mandiri dalam segala hal, termasuk ekonomi. Kalau semua dinilai dengan cara pandang itu, produk mana yang dibuat oleh muslim?. Apakah hp, mobil, dan sepeda motor dibuat oleh perusahaan milik muslim?.
Kalau memang konsisten mengharamkan, ya gak usah main pesbuk. Ini kan milik orang kafir, yang keuntungannya ujung-ujungnya lari ke mereka.
Oleh : Budi Marta Saudin (pecinta makanan halal)
Riyadh, 26 April 2018