Moslemtoday.com : Gerakan Nasional Pengawal Fatwa – Majelis Ulama Indonesia bermusyawarah dan koordinasi dengan Polri, terkait rencana menggelar aksi pada 2 Desember 2016 mendatang.
Dewan Pembina GNPF-MUI, Habib Rizieq mengatakan dari hasil komunikasi ini, tercapai lima kesepakatan antara GNPF-MUI dan Polri.
Berikut lima kesepakatan GNPF-MUI dan Polri, sesuai penjelasan Habib Rizieq :
- GNPF MUI bersama Polri sepakat, bahwa Aksi Bela Islam III tetap akan digelar pada 2 Desember 2016 dalam bentuk aksi unjuk rasa yang super damai, berupa aksi ibadah gelar sajadah. Akan tetapi tanpa merubah tuntutan utama aksi 212, yaitu tegakkan hukum yang berkeadilan, dan target kami tetap penista agama agar ditahan.
- GNPF MUI dan Polri sepakat, bahwa dalam Aksi Bela Islam III akan digelar zikir dan doa untuk keselamatan negeri, serta tausiyah umaro dan ulama di lapangan Monas dan sekitarnya dari jam 08.00 pagi hingga shalat Jumat. “Berkenaan tersebut kami mengajak seluruh jajaran TNI dan Polri untuk ikut serta dalam rangkaian acara Aksi Bela Islam III,” ujar Habib Rizieq.
- GNPF MUI dan Polri sepakat, usai shalat Jumat para pimpinan GNPF-MUI akan menyapa umat Islam di sepanjang jalan sekaligus melepas mereka agar pulang dengan tertib.
- Dibentuk tim terpadu antara POLRI & Satgas GNPF-MUI untuk:
- Menyiapkan perlengkapan kegiatan dzikir, yaitu tanda saf, sound system, tempat wudhu, dan lain-lain.
- Membuka semua pintu Monas dan pembuatan pintu-pintu darurat untuk memudahkan penyebaran logistik, baik medis, konsumsi, dan lain-lain.
- Menyediakan posko medis dan toilet untuk keperluan jemaah.
- Menempatkan satgas GNPF-MUI berbagai persimpangan jalan untuk mengarahkan jamaah ke lokasi aksi.
- Mengatur saf salat di luar Monas, jika halaman di dalam Monas sudah tak mencukupi. Diarahkan di jalan Medan Merdeka Selatan.
- Menyediakan tempat untuk peserta Aksi Bela Islam III yang bukan muslim, agar tetap nyaman.
5. Jika ada gerakan lain pada hari itu yang mengadakan kegiatan di luar agenda kesepakatan ini, maka mereka bukan bagian dari aksi dan mempersilakan kepolisian untuk menindak sesuai kebutuhan.
Jakarta, 28 November 2016