Moslemtoday.com : Penyidik Bareskrim Polri telah menerima hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri terkait video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tentang Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Video yang diperiksa adalah video utuh yang di-upload oleh Pemprov DKI Jakarta dan potongan video yang diunggah oleh akun Si Buni Yani (SBY).
“(Video yang diperiksa) asli tidak, ada potongan atau tidak, ada sisipan atau tidak. Sementara enggak ada (manipulasi). Ya seperti itulah (videonya) asli hanya dipotong,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto kepada Rimanews, Senin (24/10/2016).
“Jadi kalau hukum agama mungkin kena tapi hukum positifnya kan belum tentu,” sambung Agus.
Hasil laboratorium forensik baru diterima penyidik pada Jumat pekan lalu. Saat ini, kata Agus, tim akan berkoordinasi dengan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli agama terkait dugaan penistaan agama seperti dilaporkan sejumlah perwakilan ormas Islam.
“Saya minggu ini ke Surabaya minta klarifiksi sama beliau-beliau (ahli agama) ini penistaan agama atau tidak,” ungkap Agus. Dia menargetkan pemeriksaan ahli rampung pekan ini dan hasilnya akan diketahui pekan depan. “Yang lama kan ahli bahasa,” tutur Agus.
Hari ini, Ahok berinisiatif mendatangi Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi laporan dugaan penistaan agama terkait Al Maidah 51. Meski Polri belum melakukan pemanggilan, Ahok meminta penyidik meluangkan waktu untuk dirinya memberikan klarifikasi.
Sumber : RIMANEWS | Weblink : http://rimanews.com/nasional/politik/read/20161024/306358/Bareskrim-Ahok-Belum-Tentu-Melanggar-Hukum-Positif-