Moslemtoday.com : Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri angkat bicara mengenai kontroversi pendirian organisasi kemasyarakatan (ormas) yang didirikan oleh warga negara asing. (Baca juga : SAH, Presiden Jokowi Terbitkan PP No. 59 Tahun 2016 Tentang Pendirian Ormas Asing)
Banyak pihak menilai adanya PP tentang ormas asing yang telah disahkan pemerintah dapat membahayakan ideologi negara. Namun, kekhawatiran itu ditepis Direktur Jenderal (Dirjen) Hubungan Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Hasan Kleib. Dalam pertemuan dengan media, Selasa (20/12/2016), Kemlu menuturkan, bahwa pendirian ormas asing sudah sesuai dengan Udang-undang no.17 tahun 2013.
Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri Indonesia, Hassan Kleib mengatakan, di Indoensia ada tiga jenis ormas, pertama ormas asing, kedua ormas lokal yang bekerjasama dengan asing, dan ketiga adalah ormas lokal. Hassan mengatakan, mengenai perizinan ormas asing, itu diberikan kepada Kemlu.
Sebagaimana dikutip dari Sindonews.com, “Ada dua izin yang harus dipenuhi berdasarkan Undang-undang. Kita perlu itu dilegalisir dengan PP,” kata Hassan saat melalukan pertemuan dengan awak media pada Selasa (20/12).
“Izin prinsip dan operasional. Izin prinsip didasari beberapa aspek yang diawali pendaftaran, memakai surat, lalu ada pertanyaan mengenai siapa mereka, asal dana, program, bantu pembangunan Indonesia atau tidak, merugikan atau tidak, lalu kita wawancara. Setelah selesai, kita beri izin prinsip,” sambungnya.
Namun, setelah Kemlu memberikan izin, ormas asing itu tidak serta merta bisa memulai kegiatanya di Indonesia. Harus ada izin operasional yang diberikan oleh kementerian tekait, seperti ormas asing yang bergerak dalam bidang kesehatan, harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan.
Selain itu, Hassan juga menyebut paling lambat, setiap tiga tahun akan ada evaluasi terhadap ormas itu. Jika ketahuan melanggar akan diberikan peringatan dan bila terus melakukan pelanggaran, maka izin akan dicabut. Pekan lalu Hassan menyebut Kemlu baru saja mencabut izin dua ormas asing karena melakukan pelanggaran.
Dia menambahkan, selain langkah-langkah di atas, Kemlu juga mengambil langkah tambahan, yakni meminta informasi dari Kedutaan Besar Indonesia di negara asal ormas itu berasal, mengenai ormas bersangkutan.
Ormas-ormas asing yang sudah beroperasi di Indonesia antara lain Save The Children, CARE, Ford Foundatioan, The Asia Foundation, dan Hivos. Terbaru menurut Hassan, Doctor Without Border juga akan membuka kantor di Jakara dan saat ini sedang membahas mengenai izin operasional dengan Kementerian Kesehatan. (DH)
Klik DISINI untuk mendownload UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan