Moslemtoday.com : Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH Ma’ruf Amin menekankan bahwa dalam kesepakatan politik bernegara, kepercayaan tak bisa menjadi identitas dalam KTP dan KK. Pasalnya, yang layak menjadi identitas seseorang adalah agama. Sementara kepercayaan bukan agama.
“Itu kesepatannya begitu, politiknya begitu. Maka kesepakatan itu juga berlangsung ketika menetapkan UU no 23. Di sana (dijelaskan) yang masuk identitas di KTP itu agama. Maka agama itulah yang menjadi identitas,” ungkapnya kepada Kiblat.net pada Rabu (15/11/2017) di Gedung MUI Pusat, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa keputusan MK untuk memasukan penghayat kepercayaan dalam kolom agama KTP tidak memperhatikan aspek-aspek kesepakatan. Karena penghayat kepercayaan hasil budaya dan selama ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bukan Kementerian Agama.
“Bahkan di DPR sudah disepakati bahwa kepercayaan itu bukan agama. Oleh sebab itu, tidak bisa menempati posisi agama. Sebagai tindak lanjutnya, maka urusan penglolalaan kepercayaan tidak masuk ke dalam kementerian agama tetapi masuk ke dalam kementerian kebudayaan,” ungkapnya.
“Nah, ketika MK ini mengeluarkan bahwa kepercayaan masuk ke dalam KTP sebagai identitas, ini menyalahi kesepakatan,” tegas Kyai Ma’ruf.
Kendati demikian, penghayat kepercayaan sejatinya telah masuk ke dalam data kependudukan. Namun memang tidak dapat dicantumkan dalam kolom agama identitas.
“Karena kepercayaan itu bukan agama maka tidak masuk ke dalam KTP itu. Tetepi dicatat sebagai penganut kepercayaan tetapi di database. Datanya ada tercatat tetapi tidak masuk ke data kependudukan karena ia bukan agama,” tukasnya.