Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat pajak kripto sebesar Rp 159,12 miliar berhasil dikantongi negara.
Pajak kripto sebesar Rp 159,12 miliar tersebut berhasil dikumpulkan sejak berlakunya pada 1 Mei hingga 30 September 2022.
Perolehan pajak kripto yang berhasil diterima negara sebesar Rp 159,12 miliar berasal dari Pertambahan Nilai (PPN) atas pemungutan oleh non bendaharawan dan PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
“Pajak kripto yang sempat pada saat itu terjadi boom telah kita kumpulkan untuk PPN-nya Rp 82 miliar, untuk transaksi aset yaitu perpindahan tangan dari aset kripto terkumpul Rp 76,2 miliar,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita edisi September 2022, Jumat (21/10/2022).
Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah juga memungut dari perusahaan pembiayaan berbasis teknologi atau fintech peer to peer lending.
Sumber : CNBCIndonesia.com