Moslemtoday.com : Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur Habib Abu Bakar Bin Hasan menyampaikan surat pernyataan keras kepada PBNU. Isi surat tersebut, “Jika ada Pengurus NU yang mendukung Ahok segera diberi peringatan keras, jika perlu dipecat,” kata Habib Abu Bakar Bin Hasan membaca surat pernyataanya di depan HARIAN BANGSA, saat berada di Pendopo Bupati Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (15/10).
Habib berada di Pendopo Bupati Pasuruan bersama para pengurus NU kabupaten Pasuruan lainnya dalam rangka mengikuti acara peringatan Hari Santri Nasional dan resolusi jihad.
Habib menjelaskan, berdasarkan fatwa MUI, Ahok telah melakukan pelecehan dan penistaan agama, terkait ayat Al-Qur’an Surat Al-Maidah: 51.
Disamping itu, pernyataan tersebut memicu kerusuhan SARA yang mengancam keutuhan NKRI. ”Maka dengan pernyataan ini, kami sebagai pengurus NU Kabupaten Pasuruan mendesak kepada Kapolri untuk segera melakukan proses hukum,” jelasnya.
Dalam surat tersebut ia juga mengingatkan, berdasarkan Muktamar ke-30 di Lirboyo Kediri yang intinya, memilih pemimpin Non Muslim haram hukumnya dalam konteks pemilu Indonesia.
Saat membaca surat tersebut ia disaksikan segenap para kiai Pasuruan seperti KH Idris Hamid, KH Mahmud Ali Zain Sidogiri, dan KH Ali Ahmad Sahal, serta segenap SKPD Kota maupun Kabupaten Pasuruan.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Rois Syuriah NU yaitu KH Muzakky Birrul Alim dan Ketua PCNU KH Imron Mutamakin Kabupaten Pasuruan.
Kini ketua PBNU yang terang-terangan mendukung Ahok adalah Nusron Wahid. Namun selain Nusron dikabarkan juga ada beberapa pengurus PBNU yang mendukung Ahok tapi tak vulgar.
Berikut isi surat pernyataan PCNU Pasuruan yang ditujukan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU):
Yth.
PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA
di-
Jakarta
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam silaturrahim disampaikan teriring doa semoga kita senantiasa dalam ma’unah dan hidayah Allah Swt.
Mencermati dinamika pelecehan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, dengan ini Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Berdasarkan fatwa MUI, saudara Ahok telah melakukan pelecehan dan penistaan Agama terkait ayat Al-qur’an surah Al-MAidah ayat 51, disamping itu, pernyataan tersebut berpotensi memicu kerusuhan SARA yang mengancam keutuhan NKRI, maka Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan proses hukum;
2. Meminta kepada PBNU agar turut serta mendorong Kepolisian Republik Indonesia dan mengawal proses hukumnya;
3. Meminta kepada PBNU untuk memberi peringatan keras sampai pada pemecatan jika dipandang perlu kepada pengurus PBNU yang ikut membela pelaku pelecehan Agama;
4. Mengingatkan kepada kaum muslimin, bahwa memilih calon pemimpin non muslim dalam konteks pemilu di Indonesia hukumnya adalah haram sebagaimana diputuskan dalam Muktamar NU ke XXX di Lirboyo Kediri
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Sumber : Bangsa Online | Weblink : http://www.bangsaonline.com/berita/27662/%E2%80%8Bpcnu-pasuruan-desak-pbnu-pecat-pengurus-pbnu-yang-dukung-ahok

Klik : WA Grup & Telegram Channel
