TKW Indonesia Selamat dari Hukuman Pancung, Inilah Kisah Pria Saudi Maafkan TKI yang Tewaskan Bayinya

5836

Moslemtoday.com : Ghaleb Nasir al-Hamri al-Balawi mencabut tuntutannya terhadap tenaga kerja Indonesia atau TKI di pengadilan di Arab Saudi sebelum vonis dijatuhkan. Ghaleb memaafkan TKI yang disebutnya telah menyiksa hingga tewas bayi perempuannya berusia 11 bulan.

Ghaleb menuturkan ada beberapa alasan untuk memaafkan TKI yang menghilangkan nyawa bayinya tujuh tahun lalu. “Yang paling penting adalah perintah Allah untuk memaafkan, dan mencari berkat dan cinta Allah,” ujar Ghaleb, seperti dilansir dari Al-Arabiya, Selasa, (28/3/2017).

“Kemudian, orang tua saya mengajarkan saya untuk mengampuni orang lain dan mereka meminta saya membebaskan pembantu tersebut,” ujar Ghaleb.

“Ketiga, melihat dia dihukum tidak akan membuat putri saya kembali, selain saya hanya akan menghancurkan seluruh hidupnya terutama bahwa dia masih muda. Untungnya, setelah kematian bayi perempuan saya, Tuhan yang baik memberikan saya tiga anak, dua anak laki-laki dan satu perempuan,” imbuh Ghaleb.

Dia mengaku tidak mencari kesenangan dan kesombongan dalam hidup ini. Menurutnya, dia ingin mendapat tempat di surga, dan satu-satunya cara adalah melakukan perbuatan baik. Sebelum mengampuni Masamah, Ghaleb telah berkonsultasi dengan istrinya tentang masalah ini. Sang istri setuju dengan prinsipnya.

Ghaleb menikah dengan tiga wanita dan memiliki 17 anak, termasuk tujuh anak perempuan dan 10 anak laki-laki. Ibu dari bayi yang dibunuh Masamah adalah istri keduanya, yang kini memberinya dua anak lelaki dan seorang anak perempuan. (DH/MTD)

Sumber : Al-Arabiya

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here