Moslemtoday.com : Menteri Kehakiman Turki Bekir Bozdag menyebut putusan Pengadilan Tinggi Uni Eropa yang melegalkan larangan pegawai perusahaan swasta mengenakan simbol keagamaan di lingkungan kerja seperti jilbab sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi manusia (HAM).
“Memaksa orang-orang untuk memilih antara keyakinan agama dan pekerjaan mereka, benar-benar tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, nilai-nilai Uni Eropa, juga hukum dan keadilan,” ujar Bozdag seperti dilansir dari World Bulletin, Kamis, (16/3/2017).
Menurut Bozdag, pelegalan larangan jilbab sebagai aturan kerja adalah sebuah pelanggaran yang sangat nyata terhadap HAM. Tak hanya itu, Bozdag juga menilai keputusan semacam itu juga melanggar kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, serta hak untuk mendapatkan pekerjaan.
“Ini bakal menjadi kiamat bagi keadilan,” tuturnya.
Pengadilan Tinggi Uni Eropa membuat satu keputusan kontroversial pada Selasa (14/3) lalu. Isi putusan itu menyatakan setiap perusahaan boleh melarang para pegawai mereka memakai simbol-simbol agama (termasuk jilbab) di lingkungan tempat kerja.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Uni Eropa berpendapat, kebijakan larangan pengenaan simbol-simbol keagamaan seperti itu bukan tindakan yang diskriminatif. (DH/MTD)