Usir Warga Palestina, Israel Beri Waktu 8 Hari untuk Meninggalkan Desa Khan Al-Ahmar

948

Moslemtoday.com : Israel mengumumkan kepada warga Palestina yang tinggal di desa Badui Khan Al-Ahmar di Tepi Barat yang diduduki untuk meninggalkan desa tersebut dalam waktu 8 hari ke depan atau akan diusir paksa.

Pengumuman tersebut datang setelah Mahkamah Agung Israel menolak banding terhadap pembongkaran dan penghancuran paksa terhadap bangunan milik warga Palestina di desa tersebut.

“Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, penduduk Khan al-Ahmar harus meninggalkan desa ini paling lambat pada 1 Oktober 2018. Jika Anda menolak, pihak berwenang akan menegakkan perintah pembongkaran sesuai keputusan pengadilan dan hukum Israel,” kata Unit Kementerian Pertahanan Israel yang mengawasi urusan sipil di Tepi Barat, seperti dilansir dari Al Jazeera, Ahad, (23/9/2018).

Israel telah menetapkan desa tersebut sebagai wilayah permukiman baru penduduk Yahudi. Rencana Israel tersebut telah mendapat penolakan keras dari Palestina dan kecaman internasional.

Awal bulan ini, Inggris, Prancis, Jerman, Italia dan Spanyol menyerukan kepada Israel untuk tidak menghancurkan desa tersebut dan memperingatkan konsekuensi bagi penduduk Palestina serta prospek mediasi Israel-Palestina.

“Tidak ada yang akan pergi. Kami tinggal di tanah kami, kami tidak akan pergi meskipun dipaksa,” kata juru bicara desa Eid Abu Khamis kepada Al Jazeera.

Yousef Abu Dahouk, ayah empat anak berusia 37 tahun mengatakan kepada Al Jazeera bahwa pasukan Israel memasuki desa dan mengayunkan persenjataan berat di depan anak-anak dekat sekolah yang juga diperkirakan akan dihancurkan.

“Pasukan Israel mencoba memasuki sekolah tetapi para aktivis mencegah mereka. Setelah itu, mereka berjalan di sekitar desa, di antara rumah-rumah dan menjelajahi tempat itu, mencoba mencari tahu berapa banyak aktivis yang ada. Lalu mereka pergi,” kata Yousef Abu Dahouk.

Desa Khan al-Ahmar terletak beberapa kilometer dari Jerusalem. Terletak di antara dua pemukiman ilegal Yahudi, Maale Adumim dan Kfar Adumim, yang ingin dikembangkan oleh pemerintah Israel.

Penduduk desa adalah anggota suku Badui Jahalin, yang diusir dari tanah mereka di gurun Naqab oleh militer Israel pada 1950-an. Mereka mengungsi dua kali lebih banyak sebelum mereka menetap di Desa Khan al-Ahmar, jauh sebelum pemukiman ilegal Yahudi dibangun di sekitarnya. (DH/MTD)

Sumber : Al Jazeera | Redaktur : Hermanto Deli
Copyright © 1440 Hjr. (2018) – Moslemtoday.com

comments

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com,
Klik : WA Grup & Telegram Channel


IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here