Moslemtoday.com : Penyidik Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi di rumahnya di Cimanggu, Wates, Bogor, Jawa Barat pada pukul 04.00 WIB, Kamis, (3/12/2020). Proses penangkapan berlangsung secara kooperatif dan tanpa perlawanan.
Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang bernilai ujaran kebencian melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat buah telepon genggam dari rumahnya. Soni alias Ustaz Maaher ini dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, Kuasa hukum Ustaz Maaher, Djuju Purwantoro mempertanyakan proses penangkapan dan penetapan tersangka yang dirasa janggal karena belum ada pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi, seperti dikutip dari Kompas TV.
“Kami informasikan bahwa proses penangkapan oleh bareskrim tersebut yang sebetulnya tidak didahului oleh proses pemanggilan proses pemanggilan sebagai saksi dan tidak tahu persis atas dugaan apa beliau di tangkap dan serta merta langsung dilakukan penangkapan oleh bareskrim dan di jadikan tsk sehingga proses tersebut patut diduga melanggar pasal 1 kitab KUHAP kami klarifikasi prosedur penangkapan yang diduga terjadi pelanggaran hukum,” ujar Djuju Purwantoro, Tim Kuasa Hukum Soni Eranata.
Sumber : Kompas TV, VIVA.co.id