Moslemtoday.com : Permasalahan mengenai zakat fitrah ditunaikan menggunakan uang atau beras (makanan pokok) seringkali menjadi perdebatan di tengah masyarakat karena adanya perbedaan pendapat di antara para Ulama. Namun bagaimana menyikapi perbedaan pendapat tersebut? Manakah yang lebih kuat/afdhol menunaikan zakat fitrah dengan beras atau uang?
Pendapat pertama:
Menurut pendapat mayoritas ulama’, dari kalangan madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, mengeluarkan zakat fitrah dengan uang tidak diperbolehkan.
Dalilnya adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu mengatakan:
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum,” (Shahih Bukhari, no. 1503 dan Shahih Muslim, no. 984).
Dari hadits diatas para ulama’ menyatakan bahwa apabila seseorang mengeluarkan zakat dengan uang yang senilai dengan apa yang telah ditetapkan, berarti ia mengeluarkan zakat tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diwajibkan.
Pendapat kedua:
Sedangkan menurut madzhab Hanafi berpendapat bahwa membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan.
Menurut madzhab hanafi disyari’atkannya zakat fitrah adalah agar semua orang Islam tercukupi kebutuhannya pada hari raya idul fitri, sebagaimana dijelaskan dalam satu hadits:
“Cukupilah kebutuhan (fakir miskin), agar mereka tidak meminta-minta pada hari seperti ini.” (Sunan Daruqutni, no. 67)
Simak Penjelasan lebih lanjut bersama Dr. Khalid Basalamah dan Dr. Firanda Andirja berikut ini :

Klik : WA Grup & Telegram Channel
