(Video) Dr. Patrialis Akbar, SH., MH – Penistaan Agama dalam Perspektif Hukum
Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Penpres No.1/1965).
Penpres No.1/1965 dalam Pasal 4 menyatakan “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya limatahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; (b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yangbersendi ke–Tuhanan Yang Maha Esa.”
Salah satu fungsi penting hukum pidana adalah untuk memberikan legitimasi bagi tindakan represif negara terhadap seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan yang mengancam dan membahayakan, serta merugikan kepentingan umum.
Sumber : Channel Youtube Niaga TV