(Video) Kapolri: Jika Terbukti Ahok Tersangka, Kalau Tidak Kasus Dihentikan

5755

Moslemtoday.com : Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan, penyidik Bareskrim sudah berupaya keras untuk menuntaskan kasus dugaan penistaan agama. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi, baik dari pelapor, saksi ahli maupun terlapor Basuki Tjahaja Purnama.

Dalam dua pekan, Tito berjanji akan membuat kasus ini menjadi lebih jelas, apakah dilanjutkan atau tidak. Kasus dilanjutkan bila ditemukan unsur pidana, jika itu terjadi maka Basuki alias Ahok segera ditetapkan sebagai tersangka.

“kalau ditemukan atau diputuskan ada tindak pidana maka kita akan tingkatkan menjadi penyidikan dan kita akan tentukan tersangkanya, dalam kasus ini, berarti terlapor dan diproses sesuai aturan criminal justice systems kita, kejaksaan dan pengadilan,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11).

Namun sebaliknya, sesuai dengan aturan perundang-undangan dan sistem peradilan di tanah air. Kasus akan dihentikan jika penyidik tidak menemukan unsur pidana atau kesengajaan di dalam kasus tersebut. Dengan demikian, Ahok dibebaskan dari segala tuduhan.

“kalau seandainya dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan tidak terdapat tidak pidana maka tentu kita akan konsisten kepada sistem hukum kita, yaitu dihentikan penyelidikannya, dengan kemungkinan dibuka kembali. Karena masih dalam proses penyelidikan, maka dapat dibuka kembali jika terdapat bukti-bukti lain yang menguatkan,” sahutnya.

Percepatan pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan perwakilan demonstran, Jumat (4/11) kemarin.

“Kita akan lakukan ini maksimal 2 minggu. Itu sesuai dengan yang kita sampaikan pada waktu dialog di ruang Wapres dengan perwakilan dari pengunjuk rasa, yaitu waktu dua minggu untuk menyelesaikan proses penyelidikan untuk menentukan penyidikan dan tersangka atau tidak,” tutupnya.

Video Dokumentasi :

Sumber : Merdeka.com | Video : Kompas TV

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com. Join us: WA Grup & Telegram Channel, Follow us: @Instagram

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here