Moslemtoday.com : Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Ahok kembali dipolisikan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Bareskrim Polri atas keterangannya dalam wawancara dengan salah satu Media Internasional terkait aksi 4 November 2016.
Sebagaimana dikutip dari Detikcom, Habiburokhman, pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengatakan, “Hari ini Kamis 17 November 2016 jam kami melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan bahwa sebagian besar Demonstran 411 dibayar Rp 500.000,” ujar Habiburokhman.
Dalam wawancara tersebut, Habiburokhman menyebut ahok telah memfitnah peserta aksi 4 November mendapat bayaran Rp 500 ribu. Padahal para peserta aksi membiayai sendiri aksinya bahkan ada sumbangan sukarela dari kaum muslimin sebagaimana yang dilaporkan GNPF-MUI. “Kami ini ada yang berprofesi sebagai akademisi, pengusaha, pekerja profesional, yang mandiri dan tidak punya kepentingan politik dalam aksi 411.
“Pernyataan yang diduga fitnah tersebut kami dapatkan dari website mobile.abc.net.au dengan judul berita Jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesian police say yang didalamnya juga terdapat rekaman video pernyataan langsung,” ujar Habiburokhman.
Dalam wawancara tersebut Ahok mengatakan, “I don’t know, I really don’t know. But I believe the President knows from the intelligence. I believe they know. it’s not easy, you send more than 100,000 people. Most of them if you look at the news said they got the money 500,000 rupiah..” (DH)
Video Dokumentasi :