Moslemtoday.com : Walikota Padang H. Mahyeldi Ansyarullah Dt Marajo melarang seluruh umat muslim di Kota Padang mengenakan atribut non-muslim. Apalagi tak lama lagi akan diperingati hari besar agama lain (Natal-red), seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan dilarang mengenakan atribut Natal serta Tahun Baru.
“Natal dirayakan umat Kristiani, harus dihormati umat Muslim, tetapi tidak untuk diikuti,” ujar Mahyeldi, Senin (19/12).
Karena itulah Walikota Padang mengimbau kepada seluruh pengelola mal, hotel, usaha hiburan, tempat rekreasi, restoran, dan perusahaan yang ada di Kota Padang, agar tidak memaksa karyawan muslim untuk menggunakan atribut non-muslim. Apalagi beberapa waktu lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 56 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut keagamaan non-muslim.
Mahyeldi juga mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama jelang Natal dan Tahun Baru 2017. Sebagai suatu bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika, harus saling menghormati perbedaan keyakinan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Dalam waktu dekat, Pemko Padang akan membagikan surat edaran tentang penggunan atribut keagamaan non-muslim tersebut kepada pelaku usaha yang ada di Kota Padang. Kita berharap, pelaku usaha bisa memahami dan mematuhi surat edaran tersebut,” tambah Mahyeldi.
Mahyeldi juga mengimbau pengusaha non-Islam untuk tidak memaksakan karyawannya menggunakan atribut yang bertentangan dengan kaidah Islam khususnya pada perayaan hari besarnya seperti Natal.
Hal ini, katanya, menjadi salah satu bentuk penghormatan warga non-Muslim terhadap Muslim, sebaliknya warga Muslim juga tidak memaksakan kehendak kepada warga non-Muslim.
“Kami juga akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang saling mengganggu atau memprovokasi warga lainnya saat perayaan hari besar (keagamaan),” tambahnya.
Ia menegaskan, pemerintah akan menindak warga yang berniat berbuat onar atau mengganggu ketenangan Kristiani dalam merayakan Natal.
“Kami menjamin keamanan warga saat melaksanakan ibadah pada perayaan besar,” ujar Mahyeldi.
Sumber : Humas dan Protokol Kota Padang