Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan rencana kebijakan baru terkait program bantuan sosial (bansos) di wilayahnya. Dalam usulan tersebut, Dedi ingin menjadikan partisipasi dalam program Keluarga Berencana (KB) melalui metode vasektomi sebagai salah satu syarat penerima bansos. Ia bahkan menyebutkan akan memberikan insentif sebesar Rp500 ribu bagi pria yang bersedia menjalani prosedur tersebut.
Menurut Dedi, program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab dalam berkeluarga. Ia menegaskan bahwa setiap pasangan yang menikah harus siap secara moral dan finansial dalam mengurus anak, mulai dari kehamilan hingga pendidikan. Dedi juga mengungkapkan bahwa dirinya kerap menerima permintaan bantuan dari masyarakat untuk biaya persalinan.
Namun, usulan tersebut mendapat tanggapan keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa vasektomi dalam kondisi saat ini dinyatakan haram. Pernyataan ini merujuk pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang digelar di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada tahun 2012.
“Kondisi saat ini vasektomi haram, kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ujar Asrorun dalam keterangan resminya yang dikutip dari laman resmi MUI pada Jumat, 2 Mei 2025.
Asrorun menjelaskan bahwa prosedur vasektomi dilarang kecuali memenuhi lima syarat ketat yang ditetapkan dalam keputusan ijtima tersebut. Ia menekankan bahwa larangan ini bukan hanya berdasarkan aspek keagamaan, tetapi juga mempertimbangkan sisi medis dan etika sosial.
Senada dengan itu, anggota Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menyatakan bahwa dalam fikih Islam, keputusan terkait metode kontrasepsi harus mempertimbangkan pertimbangan syariat, perkembangan ilmu medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih. Ia menegaskan bahwa vasektomi pada prinsipnya merupakan tindakan pemandulan yang bertentangan dengan ajaran syariat.
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang," jelas Abdul. (DL/GPT)