Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Percepat Inventaris dan Penghapus Jelang Akhir Tahun, Kemenag Pariaman Kembali Hadirkan Duta BMN


Pariaman, Humas -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pariaman secara aktif menghadirkan dan berkoordinasi dengan Duta Barang Milik Negara (BMN) Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat, Riswan, SE. Koordinasi terkait untuk memandu proses percepatan inventarisasi dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN), Selasa (09/12/2025).

Riswan menjelaskan bahwa akan memandu kegiatan inventarisasi dan proses usulan penghapusan BMN di lingkungan Kemenag Kota Pariaman, termasuk di tingkat KUA dan madrasah. “Kita memastikan pengelolaan aset negara di Kemenag Pariaman berjalan tertib administrasi dan akuntabel, mengikuti prosedur penghapusan BMN sesuai peraturan yang berlaku, seperti Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Agama,” ujarnya.

“Adapun proses penghapusan BMN di lingkungan Kemenag dilakukan dengan langkah-langkah prosedural, yang secara umum mencakup hal sebagai berikut : Pertama, Inventarisasi, yaitu mengidentifikasi BMN yang sudah tidak berfungsi, tidak memiliki nilai guna, atau mengalami kerusakan,” ulasnya.

“Kedua, Usulan Satuan Kerja (Satker) untuk penghapusan kepada Kuasa Pengguna Barang (Kepala Kemenag Kota Pariaman) secara berjenjang; Ketiga, Persetujuan usulan diteruskan ke tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, dan kemudian ke instansi yang berwenang lebih tinggi (seperti DJKN Kementerian Keuangan atau Sekretaris Mahkamah Agung, tergantung kewenangan dan nilai aset) untuk mendapatkan persetujuan penghapusan,” sambungnya.

“Terakhir, keempat pelaksanaan atau eksekusi setelah persetujuan terbit, penghapusan dilaksanakan, bisa melalui penjualan (lelang), pemusnahan, atau hibah (seperti yang dilakukan Kemenag Pariaman terhadap BMN senilai setengah miliar lebih ke Ponpes Syekh Burhanuddin),” tukas Riswan.

“Kita dari Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat sangat mengapresiasi langkah Kankemenag Kota Pariaman, yang terus aktif melakukan kegiatan ini, bahkan telah menghibahkan BMN senilai lebih dari setengah miliar menjelang akhir tahun 2025,” pungkas Riswan.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Zahardi mendukung penuh kegiatan ini, sebagai Implementasi Fakta Integritas terkait BMN. Serta menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, nomor : B-395/Kw.03/KS.01.6/03/2025, tanggal 14 Maret 2025, perihal Time Line Inventaris dan Pemindahan BMN Tahun 2025. “Semoga segera tuntas, sehingga berdampak nyata untuk mendukung jajaran Kemenag Kota Pariaman sebagai percontohan (Pilot Projects) dalam penataan BMN,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Kakankemenag Kota Pariaman, H. Rinalfi didampingi Pengelola BMN Elya Gustina dan Muhammad Khairul, terus berkomitmen untuk melakukan Penataan BMN pada jajaran Kementerian Agama di Kota Pariaman.“Kita telah bergerak cepat untuk implementasi Fakta Integritas terkait BMN pada jajaran Kementerian Agama di Kota Pariaman. Gerak cepat inventaris untuk penghapusan atau penataan yang dilaksanakan, hendaknya selesai menjelang akhir tahun ini,” harap Rinalfi selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) penuh optimis.

“Makanya kita hadirkan Duta BMN langsung dari Kanwil Kemenag Sumbar, sehingga penataan inventaris dan penghapusan aset BMN terlaksana sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya mengakhiri. (Adi/Meri)






Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved