Hukum Perempuan Menshalati Jenazah

399

Dalam Hadist Nabi Dijelaskan Bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wasallam memerintahkan tentang bagaimana perempuan dimasa nabi berperan aktif untuk melaksanakan shalat janazah seperti dalam hadist di sabdakan ini :

عن عائشة رضى الله عنها لما توفى سعد ابى وقاص أرسل أزواج انبي صلى الله عليه وسلام ان بمروا بجنازته فى المسجد فيصلين عليه ففعلوا فوقف به على حجرهن يصلين عليه  

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata : bahwa ketika Saad bin Abi Waqas meninggal dunia, istri-istri Nabi Shalallahu ‘alaihi Wasallam meminta agar jenazahnya di tempatkan di masjid, agar mereka bisa menshalatinya. Permintaan itu di kabulkan, jenazah didekatkan kamar-kamar para istri, dan mereka menshalatinya.” (Sahih Muslim)

Taks hadist ini seperti membalikan kesadaran banyak orang sekitar umat islam pada masa sekarang sangat merubahnya. Pada saat ini masjid digunakan hanya untuk shalat jama’ah, shalat jumat dan shalat jenazah akan tetapi lebih banyak di ikut laki-laki. Hampir sangat sulit menemukan seorang perempuan yang menshalati jenazah, kita hanya bisa menemukan perempuan pada shalat jama’ah shalat wajib saja, bisa jadi perempuan disibukan oleh hal-hal yang lain, soal akomodasi dan konsumsi dan bisa jadi juga sistem ke budaya tertentu tidak mendorong perempuan untuk terlibat untuk berperan aktif dalam hal-hal yang di anggap sebagai wilayah laki-laki, seperti shalat jenazah.

Ternyata pada masa Nabi Shalallahu ‘alaihi Wasallam, para perempuan tidak hanya aktif berjamaah dan shalat jumat akan tetapi biasa terlibat mengikuti sholat jenazah pada saat para sahabat yang gugur dalam peperangan.

Jika boleh di pahami lebih luas maka teks ini jika menginspirasi bahwa ruang-ruang kehidupan itu tidak bisa di khususkan untuk jenis kelamin tertentu sementara yang lain harus puas dengan ruang lain yang lebih kecil,tertutup dan sederhana .jika kita yakin bahwa perempuan adalah manusia,maka semua ruang kehidupan ini juga harus terbuka untuk mereka.kita tidak bisa melarangnya dengan alasan meraka adalah perempuan.sebagai mana kita juga tidak boleh melarang laki-laki.

Dalam hukum menshalati jenazah Wanita di hukum boleh seperti keterangan dari Al-Imam An-Nawawi t berkata: “Apabila tidak ada yang menghadiri jenazah kecuali para wanita, maka tidak ada perbedaan pendapat tentang wajibnya mereka menshalati jenazah tersebut. Dan tidak ada perbedaan pendapat bahwasanya ketika itu gugurlah kewajiban (menshalati jenazah) dengan apa yang mereka lakukan. Dan mereka menshalati jenazah tersebut secara sendiri-sendiri. Namun tidak apa-apa bila mereka mengerjakan secara berjamaah (dengan sesama mereka).

Adapun apa bila perempuan itu tidak ikut serta dalam wilayah laki-laki bisa jadi itu adalah sebuah urusan yang mana perempuan itu tidak di gabungkan untuk berposis laki-laki dan Jika pun harus ada larangan itu karena faktor keamanan,misalnya,maka semestinya penanganannya difokuskan pada pengediaan pelindungannya yang nyata untuk semua orang.laki-laki dan perempuan.

Agar mereka beraktifitas dengan aman dan nyaman.kebijikan yag melarang sebagian orang dan membiarkan sebagaiaan yang lain adalah sesuatu yang diskriminatif dan bertentangan dengan islam.

Dari kesimpulan yang ada di atas bahwa seorang yang beragaman islam haruslah menyama ratakan antara seorang perempuan dan laki-laki sebab dizaman dalu perempuan dan laki-laki berjalan bersama dalam hal kebajikan maka dari penjelaskan ini bahwa seorang perempuan boleh mengikuti shalt jenazah.

Wa’allahu a’lam

Sumber 

 Hadist ini diriwayatkan imam bukhori dalam sahih(no.hadist :578 dan 875),imam muslim dalam sahihnya(1491 dan 1495),imam abu dawud dalam sunannya(no.hadist :423)imam nasa’i dalam sunannya(no.hadist 550 dan 551)

Penulis : Ashari Yanto

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here