MASUKNYA Rancangan Undang-Undang tentang Boikot, Divestasi, dan Sanksi (RUU BDS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mendapat sambutan positif dari Aqsa Working Group (AWG). Lembaga kemanusiaan yang fokus pada isu Palestina itu menilai langkah tersebut merupakan bentuk konkret dukungan Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina sekaligus upaya melawan penjajahan Israel.
AWG mengingatkan agar masuknya RUU BDS dalam Prolegnas tidak menjadi titik akhir. Proses pembahasan hingga pengesahan dan penerapannya, menurut AWG, perlu dikawal secara serius oleh DPR RI, pemerintah, serta masyarakat sipil.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Presidium AWG M. Anshorullah melalui pernyataan resmi bernomor 05/B4/SPn/PS-HQ/AWG/III/1448 di Bekasi, Jumat (4/9/2026).
AWG menyebut masuknya RUU BDS dalam agenda legislasi nasional merupakan perkembangan penting yang tidak terlepas dari perjuangan masyarakat sipil dan dukungan sejumlah lembaga. Di antaranya Gerakan BDS Indonesia, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, serta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Masuknya RUU BDS dalam Prolegnas bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal dari proses legislasi yang harus dikawal bersama," tegas AWG dalam pernyataannya.
AWG selanjutnya mendorong DPR RI membahas RUU tersebut secara serius, terbuka, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Lembaga ini juga meminta agar substansi RUU BDS disusun secara kuat dan tegas sehingga dapat diterapkan secara efektif.
Menurut AWG, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum untuk mendorong boikot, divestasi, dan sanksi terhadap pihak-pihak yang dinilai mendukung penjajahan dan genosida terhadap rakyat Palestina.
Dorong Kebijakan Indonesia Lebih Tegas
Tidak hanya mendorong pengesahan RUU BDS, AWG juga meminta pemerintah dan DPR RI menjadikan dukungan terhadap Palestina sebagai bagian nyata dari kebijakan politik, ekonomi, perdagangan, dan hubungan internasional Indonesia.
AWG menilai kebijakan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi serta sejarah bangsa Indonesia yang secara konsisten mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan menentang segala bentuk penjajahan.
Dalam pernyataannya, AWG juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal proses pembahasan RUU BDS hingga menjadi undang-undang.
Masyarakat Indonesia juga diajak memperkuat gerakan boikot terhadap produk dan entitas yang dinilai terlibat dalam penjajahan Israel sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina.
AWG mengapresiasi seluruh pihak yang selama ini mendorong RUU BDS hingga masuk dalam agenda legislasi nasional. Lembaga tersebut berharap pembahasan RUU dapat segera dilakukan dan menghasilkan regulasi yang kuat serta berpihak pada keadilan dan kemerdekaan Palestina.
"AWG mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengawal proses legislasi ini hingga menjadi kebijakan yang nyata dan dapat memberikan kontribusi bagi perjuangan kemerdekaan Palestina," demikian pernyataan AWG. Al Aqsa Haqquna!