Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka berinisial Asep Yusuf Somanti (AYS), yang merupakan pihak swasta, diduga terlibat dalam pengaturan dan intervensi proses verifikasi mitra program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Menurut Syarief, Asep Yusuf Somanti diduga berperan atas permintaan tersangka Sony Sonjaya (SS), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari dan mengatur mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan bahwa Sony Sonjaya memberikan akses kepada Asep untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Melalui akses tersebut, Asep diduga dapat mengetahui titik-titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong serta mengatur proses pendaftaran calon mitra.
โCalon SPPG yang semula telah disetujui kemudian dibatalkan status pendaftarannya dan digantikan dengan pihak tertentu,โ ujar Syarief.
Selain itu, Asep juga diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meskipun portal pendaftaran mitra telah ditutup. Setelah melakukan pengaturan terhadap sejumlah titik SPPG, Asep disebut memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.
Atas perbuatannya, Asep disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan penetapan Asep Yusuf Somanti, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini bertambah menjadi empat orang.
Kejagung juga telah menahan Asep selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, Syarief menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman. Kejagung memastikan akan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang cukup.
โApabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban, selama ada alat buktinya pasti akan kita proses,โ tegas Syarief.