Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, mengkritik metode pemusnahan ikan sapu-sapu (pleco) yang dilakukan dengan cara dikubur dalam keadaan hidup-hidup. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip ajaran Islam dan etika kesejahteraan hewan.
Dalam keterangannya, Miftahul Huda menyebut bahwa penguburan ikan dalam kondisi masih hidup melanggar dua prinsip utama, yakni prinsip rahmatan lil โalamin dan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare). Ia menilai, metode tersebut mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat proses kematian hewan.
Meski demikian, Miftah mengakui bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu memiliki nilai kemaslahatan. Pasalnya, ikan jenis tersebut diketahui dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.
โUpaya pengendalian itu sejalan dengan konsep hifแบ al-bฤซโah atau perlindungan lingkungan dalam maqฤแนฃid syariah, bahkan masuk kategori แธharลซriyyฤt ekologis modern,โ ujarnya dalam perbincangan dengan MUI Digital di Jakarta, Sabtu (18/4).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga berkaitan dengan prinsip hifแบ an-nasl, yakni menjaga keberlanjutan makhluk hidup. Dengan menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal, keseimbangan ekosistem dinilai dapat tetap terjaga.
Namun, dari perspektif syariah, Miftah menegaskan bahwa meskipun membunuh hewan diperbolehkan demi kemaslahatan, cara yang digunakan tetap harus memperhatikan prinsip ihsan atau berbuat baik. Ia menilai, metode penguburan hidup-hidup tidak mencerminkan nilai tersebut.
Selain itu, dari sudut pandang etika kesejahteraan hewan, praktik tersebut dinilai tidak manusiawi. Salah satu prinsip utama dalam kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan, sementara cara tersebut justru menimbulkan rasa sakit yang tidak perlu.
โCara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,โ tegasnya. *