JAKARTA โ Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati kebijakan pengangkatan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai melakukan rapat bersama pimpinan DPR dan sejumlah menteri di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dalam pertemuan tersebut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal, serta sejumlah menteri, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut merupakan perluasan dari kebijakan sebelumnya yang baru mencakup tenaga pendidik atau guru berstatus PPPK paruh waktu. Kini, pemerintah sepakat bahwa seluruh PPPK paruh waktu dari berbagai bidang pekerjaan akan memperoleh peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu.
"Pemerintah memutuskan teman-teman kita PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Memang waktu itu baru tenaga paruh waktu pengajar atau guru. Hari ini kita memutuskan semua PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," ujar Prasetyo.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku lintas profesi, sehingga tidak hanya mencakup guru, tetapi juga dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga tenaga pelaksana lainnya.
"Itu secara status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi penuh waktu," katanya.
Selain peningkatan status kepegawaian, pemerintah juga memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh PPPK paruh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direncanakan mulai dibuka pada 2027.
Prasetyo menegaskan, kesempatan tersebut diberikan seiring dengan peningkatan status kepegawaian mereka menjadi PPPK penuh waktu.
"Ini karena statusnya naik yang lintas profesi, maka diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS," ujarnya.
Dengan keputusan tersebut, pemerintah membuka peluang bagi seluruh PPPK paruh waktu dari berbagai sektor untuk memperoleh kepastian status kepegawaian yang lebih baik. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata tenaga aparatur sipil negara (ASN) di berbagai instansi.