Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/6/2026) malam, setelah sebelumnya sempat dicari penyidik dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Silmy tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.32 WIB dengan mengenakan kemeja batik. Kedatangannya mendapat pengawalan sejumlah ajudan dan pengawal. Dalam proses kedatangannya, sempat terjadi kericuhan ketika beberapa pengawal berupaya menghalangi wartawan yang meliput dan dilaporkan terjadi aksi pemukulan.
Setibanya di kantor KPK, Silmy tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Saat ditanya terkait keberadaannya yang sempat dicari penyidik KPK usai OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, ia hanya menjawab singkat bahwa dirinya tengah menyelesaikan agenda kegiatan.
"Ya gini saja, menyelesaikan agenda," kata Silmy kepada wartawan.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Silmy sempat mengisi data diri di meja registrasi KPK. Ketika diminta menunjukkan identitas, ia mengaku tidak membawanya.
"Saya nggak bawa malah," ujarnya.
Usai proses registrasi, Silmy langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan di lantai atas Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Silmy telah menyerahkan diri dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Menyerahkan diri," kata Budi. "Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan."
Sebelumnya, KPK mengungkapkan masih melakukan pencarian terhadap Silmy Karim dalam rangkaian OTT yang digelar pada 2-3 Juni 2026 di wilayah Jakarta Barat. KPK juga meminta seluruh pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya empat unit mobil, sembilan sepeda motor, serta tujuh unit sepeda yang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan jasa towing. Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas.
Menurut KPK, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), termasuk proses penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). KPK masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak, termasuk kemungkinan adanya perantara dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian tersebut.
"Untuk detailnya nanti, karena dalam proses pengurusan KITAS ataupun KITAP, WNA ini juga bisa menggunakan perantara untuk prosesnya. Nah, ini nanti kita akan jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers," ujar Budi Prasetyo.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengaku telah mengetahui adanya OTT yang dilakukan KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat. Ia menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita hormati proses hukum yang berjalan, arahan kita jelas," kata Agus.