TOBAT EKOLOGIS: MENUJU KEADILAN INDONESIA
Ratapan Tanah Terluka. Di bawah langit Nusantara yang pualamnya kian memudar, Dewi Sri tak lagi menyapa kita sebagai lambang kesuburan yang menenteramkan. Dia kini seolah dirantai oleh jeruji konsesi, sementara rambut hijaunyaโkanopi hutan primer yang selama berabad-abad menaungi Kalimantan dan Papuaโdicukur habis oleh ambisi yang tak kenal batas. Dari luka-luka itu mengalir sungai yang kehilangan kejernihannya, membawa merkuri, sedimentasi, dan lumpur batu bara hingga ke hilir kehidupan. Alam yang dahulu menghidupi manusia kini justru memanggul luka akibat ulah manusia sendiri.
Oligarki ekologis telah mereduksi bentang alam yang sakral ini menjadi sekadar komoditas yang dapat dihitung, diperdagangkan, dan dihabiskan. Ketika buldoser merobek jantung hutan adat dan eksavator mengeruk isi perut bumi tanpa ampun, mereka tidak hanya sedang mengumpulkan laba, tetapi sedang menulis epilog dari sebuah kehancuran peradaban. Hutan yang meranggas, bukit-bukit yang kehilangan puncaknya, dan pulau-pulau kecil yang perlahan tenggelam adalah metafora nyata dari sebuah rumah tangga yang sedang membakar tiang penyangganya sendiri hanya untuk menghangatkan diri sesaat di tengah malam.
Tubuh Alam Kedirian Kita.
Luka-luka geografis itu sesungguhnya memaksa kita untuk memeriksa kembali cara kita "mengada" di dunia. Josรฉ Ortega y Gasset[1] menorehkan diktum fundamental yang mengusik kesadaran eksistensial kita: โYo soy yo y mi circunstancia y si no la salvo a ella no me salvo yoโโAku adalah aku dan lingkunganku, dan jika aku tidak menyelamatkannya, aku tidak menyelamatkan diriku sendiri.
Alam Indonesia bukanlah sesuatu yang berada di luar diri kita. Ia adalah bagian dari diri kita sendiri. Selama ini kita terbiasa membayangkan alam sebagai sesuatu yang berada di luar diri kita: hutan di sana, sungai di sana, laut di sana. Ortega mengajak kita membalik cara pandang itu. Alam bukanlah sesuatu yang berada di luar diri kita. Alam adalah bagian dari diri kita sendiri. Hutan adat, udara bersih, dan biodiversitas adalah jalinan substansial yang membentuk kedirian manusia itu sendiri. Ketika alam kehilangan martabatnya, manusia sedang kehilangan dirinya sendiri.
Ketika oligarki ekologis menghancurkan ekosistem, yang hilang bukan pertama-tama pohon, tanah, atau sungai. Yang teramputasi adalah keberadaan kita sendiri. Manusia Indonesia kehilangan jangkar eksistensialnya. Menghancurkan lingkungan demi egoisme ekonomi berarti secara sengaja menghancurkan prasyarat mendasar bagi keberadaan manusia. Kita tidak bisa menjadi "Aku" yang utuh, bermartabat, dan berdaulat di atas tanah yang sekarat. Seluruh kekayaan alam ini adalah ruang hidup yang menyusun kedirian kita. Merusaknya adalah tindakan bunuh diri eksistensial diri kita sendiri. Karena itu, menjaga alam bukanlah tindakan belas kasihan terhadap bumi. Ia adalah tindakan menjaga diri kita sendiri.
Silsilah Keserakahan, Desakralisasi Nusantara.
Bagaimanakah kita bisa terjerembap sampai ke titik nadir ini? Secara genealogis, krisis ekologis di Indonesia berakar pada sebuah pergeseran epistemologis yang tidak hanya tajam, tetapi juga mengubah cara manusia memahami alam. Silsilah krisis ini bermula ketika nalar kolonial yang eksploitatif bertransformasi menjadi nalar kapitalisme ekstraktif modern. Meskipun berbeda dalam bentuk, keduanya bertemu dalam satu watak yang sama: menyingkirkan kosmologi masyarakat adat yang kosmosentrisโsebuah cara berada di mana manusia menempatkan dirinya dalam harmoni dengan alamโdan menggantikannya dengan nalar antroposentris-utilitarian. Sejak saat itulah nilai kearifan lokal yang memandang alam sebagai ruang sakral dipinggirkan; manusia tidak lagi melihat alam sebagai bagian dari dirinya, melainkan sebagai sesuatu yang berdiri di hadapannya untuk ditaklukkan.
Oligarki ekologis adalah ahli waris dari mentalitas kolonial tersebut. Mereka mengabaikan hak-hak komunal masyarakat adat atas ruang hidupnya demi akumulasi kapital privat yang masif.[2] Melalui persekongkolan regulasi dan pemburuan rente, alam Indonesia didegradasi dari subjek spiritual yang dihormati menjadi sekadar hamparan sumber daya yang perlahan dijarah habis-habisan. Dari sinilah dosa struktural itu bermula: sebuah silsilah keserakahan yang menormalisasi perusakan alam atas nama kemajuan semu.
Paradoks Regulasi, Batas Ekologis.
Di panggung sejarah Indonesia kontemporer, benturan dialektis tidak lagi berlangsung di ruang hampa gagasan, melainkan telah mengkristal menjadi kontradiksi hukum yang akut. Di satu sisi, kita memiliki komitmen konstitusional melalui Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan pembangunan berwawasan lingkungan, sejalan dengan konsep hukum progresif yang menempatkan keadilan ekologis sebagai moralitas hukum tertinggi.[3] Namun di sisi lain, tesis normatif tersebut dihantam oleh antitesis berupa pembentukan legislasi yang bias korporasi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan revisi Undang-Undang Minerba. Regulasi-regulasi ini, demi memfasilitasi metabolisme kapital global melalui proyek strategis nasional dan hilirisasi industri, justru melonggarkan benteng pertahanan ekologis, memangkas hak gugat masyarakat, dan mengebiri amdal.[4]
Dialektika tersebut menemukan wajahnya yang paling nyata pada lanskap yang berdarah-darah. Di Weda Bay dan Pulau Wawonii, atas nama hilirisasi nikel untuk transisi energi hijau yang paradoksal, regulasi negara hadir bukan sebagai perisai warga, melainkan sebagai stempel legalitas yang meminggirkan ruang hidup nelayan dan mencemari wilayah pesisir. Di belahan timur, masyarakat adat Awyu dan Mee di Papua harus tertatih-tatih di ruang pengadilan, bertaruh melawan legalitas izin konsesi sawit yang siap melumat hutan adat merekaโrahim dari kebudayaan mereka sendiri.
Negara terjebak dalam kontradiksi internal: ingin menyejahterakan rakyat, namun instrumen hukum yang diproduksi justru menciptakan keretakan metabolisme (metabolic rift) yang menghancurkan fondasi bio-fisik penopang kehidupan rakyat tersebut.[5] Sintesis dari pertarungan ini tidak boleh berakhir pada katastrofe hukum. Dialektika ini menuntut sebuah lompatan kesadaran mendasar: sebuah sintesis baru di mana hukum ekologis menjadi horizon normatif yang menjaga agar hukum ekonomi tidak tercerabut dari tujuan kemanusiaan dan keberlanjutan kehidupan. Undang-undang dapat melindungi kawasan, tetapi hanya kesadaran yang mampu memulihkan relasi.
Dosa Ekologis, Ayat-ayat Terbakar.
Ketika nalar hukum dan dialektika regulasi membentur dinding besi egoisme kekuasaan, argumen perlu diperdalam ke dalam horizon transenden. Hutan Papua yang dibabat, satwa endemis yang kehilangan rumah, dan laut Halmahera yang tercemar bukan sekadar pelanggaran terhadap hukum positif yang dapat dinegosiasikan melalui denda administratif; semuanya merupakan bencana teologis. Dalam ensikliknya yang monumental, Laudato si', Paus Fransiskus[6] menegaskan bahwa setiap perusakan alam merupakan "dosa ekologis"โpelanggaran langsung terhadap Sang Pencipta karena kita merusak rumah bersama (oikos) yang telah dipercayakan kepada kita.
Bagi bumi Nusantara yang religius, alam semesta adalah teofaniโpenampakan keindahan, keagungan, dan keadilan tanda-tanda Ilahi yang terhampar nyata. Setiap pohon yang tumbang di hutan pedalaman, setiap kepunahan biodiversitas yang dipicu oleh keserakahan korporasi, pada hakikatnya adalah penghapusan paksa atas "ayat-ayat makrokosmos" Tuhan.[7] Dalam horizon etika Islam, menindas alam demi keserakahan oligarki adalah bentuk penistaan teologis tertinggi, sebuah pembangkangan terhadap mandat kosmik manusia sebagai penjaga spiritual bumi (khalifah fi al-ardh).
Rekonstruksi Ego, Zuhud Ekologis.
Teologi yang berhenti sebagai pengetahuan tidak akan pernah sanggup mengubah cara manusia memperlakukan alam. Karena itu, ia mesti diinternalisasi ke dalam lubuk batin yang paling sunyi melalui laku tasawuf. Di sinilah pemikiran Muhammad Iqbal tentang rekonstruksi spiritual menemukan urgensi profetiknya. Iqbal[8] menegaskan bahwa ego manusia (khudi) bukanlah entitas statis yang terisolasi dan berhak bertindak sewenang-wenang, melainkan sebuah gerakan dinamis yang harus bertumbuh secara kreatif dan harmonis dengan kehendak kreatif mutlak semesta. Ego yang sejati tidak menaklukkan alam secara destruktif, melainkan menyerap denyut kehidupan semesta ke dalam dirinya.
Tobat ekologis membutuhkan transformasi batiniah berupa zuhud ekologisโsebuah disiplin spiritual untuk membatasi nafsu konsumerisme yang agresif dan mematikan watak oligarkis di dalam diri kita. Dalam laku tasawuf ekologis, kita melatih diri untuk merasakan penderitaan makhluk lain secara intuitif; sebuah pengejawantahan dari wahdat al-wujud yang praktis, di mana penderitaan alam adalah penderitaan kita juga. Ketika ego manusia meluruh dalam kesadaran batiniah bahwa semua eksistensi ini saling terhubung secara sakral, kita tidak lagi memandang alam dengan pandangan penuh nafsu kepemilikan, melainkan merawatnya dengan cinta mistis yang penuh ketakziman. Pertobatan ternyata bukan langkah pertama menuju alam, melainkan langkah pulang menuju diri.
Merumuskan Indonesia yang Berkeadilan. Dari puncak kontemplasi mistis itu, kesadaran harus membumi kembali pada ranah etika publik dan aksi nyata: aksiologi keadilan. Masa depan Indonesia yang berkeadilan tidak akan pernah tercapai selama orientasi etika dan kebijakan publik kita masih bersifat antroposentris sempit yang menempatkan alam sebagai budak peradaban.
Kita harus memperluas cakrawala aksiologis kita ke dalam tiga lapis keadilan yang integratif dan imperatif:
- Keadilan Sosial-Ekologis: Memulihkan hak-hak masyarakat adat (seperti suku Awyu dan Mee) serta komunitas lokal yang dirampas ruang hidupnya oleh oligarki ekstraktif melalui pemulihan hak teritorial;
- Keadilan Intergenerasional: Menjamin bahwa anak-cucu kita di masa depan tidak mewarisi tanah yang beracun, melainkan masih dapat menghirup udara bersih, meminum air yang jernih, dan menyaksikan lestarinya hutan Nusantara;
- Keadilan Ekosentris (Hak Alam): Mengakui secara etis, moral, dan hukum bahwa alam memiliki hak intrinsik untuk hidup, pulih, dan mempertahankan siklus kehidupannya sendiri tanpa intervensi destruktif.[9]
Fajar Baru Manusia Indonesia.
Esai ini akhirnya bermuara pada sebuah epifaniโsebuah momen pencerahan yang benderang, di mana tirai kegelapan eksploitasi tersingkap dan memperlihatkan fajar baru bagi Indonesia. Ia memanggil kesadaran terdalam kita untuk menyadari bahwa tobat ekologis bukanlah sekadar ratapan sentimental-romantis atas pohon-pohon yang tumbang, melainkan sebuah proklamasi kemerdekaan yang kedua dan sesungguhnya: kemerdekaan tanah air dari penjajahan keserakahan bangsa sendiri. Apabila ia sungguh menjadi jalan hidup bangsa ini, maka Dewi Sri tidak lagi dikenang sebagai mitologi tentang kesuburan yang hilang, melainkan sebagai lambang kesadaran baru bahwa bumi hanya akan terus memberi kehidupan ketika manusia kembali menghormatinya.
Barangkali, pada akhirnya, tobat ekologis bukanlah ikhtiar untuk menyelamatkan bumi yang terpisah dari kita. Ia adalah jalan pulang manusia kepada dirinya sendiri, kepada sesamanya, kepada alam yang menghidupinya, dan kepada Tuhan yang mempercayakan semuanya itu. Di sanalah harapan akan Indonesia yang berkeadilan tidak lagi berdiri sebagai cita-cita politik semata, melainkan sebagai buah dari cara baru manusia mengada di dunia.
Endnotes:
1. Pembahasan mendalam mengenai integrasi radikal antara kedirian manusia dan realitas lingkungan eksternalnya ada dalam karya klasik Josรฉ Ortega y Gasset, Meditations on Quixote (2000).
2. Analisis kritis mengenai bagaimana aliansi negara dan modal membentuk "oligarki ekologis" yang merampas hak-hak teritorial masyarakat adat di Indonesia ada studi antropologi politik Nancy Lee Peluso, Rich Forests, Poor People: Resource Control and Resistance in Java (1992).
3. Terkait konsep hukum progresif yang menekankan bahwa hukum adalah untuk manusia dan kemanusiaanโyang dalam konteks modern harus diperluas untuk menyelamatkan lingkungan hidup manusiaโlihat Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (2009).
4. Pemikiran mengenai bagaimana negara modern sering kali terjebak menjadi instrumen fasilitator kerusakan lingkungan akibat tekanan akumulasi kapital global dibahas secara tajam oleh Robyn Eckersley, The Green State: Rethinking Democracy and Sovereignty (2004).
5. Untuk memahami bagaimana krisis lingkungan berakar dari kontradiksi internal kapitalisme yang memicu keretakan metabolisme (metabolic rift) antara manusia dan alam, lihat John Bellamy Foster, Marx's Ecology: Materialism and Nature (2000).
6. Penegasan mengenai status kerusakan lingkungan sebagai dosa spiritual terhadap ciptaan diuraikan secara teologis oleh Paus Fransiskus dalam Ensiklik Laudato si': On Care for Our Common Home (2015).
7. Tentang dekonstruksi nalar sekuler yang merusak alam dan pentingnya membangkitkan kembali visi teologis yang memandang alam sebagai tanda spiritual (teofani), lihat Seyyed Hossein Nasr, Religion and the Order of Nature (1996).
8. Konsep rekonstruksi ego yang dinamis dan hubungan spiritualnya dengan semesta dibahas secara komprehensif oleh Muhammad Iqbal dalam bab-bab awal karya monumentalnya, The Reconstruction of Religious Thought in Islam (edisi 2013).
9. Landasan mengenai perlunya pergeseran hukum dari antroposentrisme menuju pemenuhan hak-hak hukum bagi alam (jurisprudensi bumi) dapat dipelajari dalam Thomas Berry, The Great Work: Our Way into the Future (1999).
Profil Singkat Penulis:
Mohammad Suud, adalah seorang akademisi/pemerhati masalah sosial [Dosen Tetap Program Studi Kesejahteraan Sosial, Dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Unit Pengelola Mata Kuliah Wajib Kurikulum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya]. Fokus pada kajian pembangunan sosial, kebijakan sosial, dan dinamika kebudayaan siber. Penulis dapat dihubungi melalui email: [email protected]