Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Hadirkan Duta BMN, Kemenag Pariaman Inventarisasi dan Penghapusan BMN Tahun 2025




Pariaman, Humas -- Pengelola Barang Milik Negara (BMN) atau Duta BMN Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat, Riswan, SE. pandu kegiatan Inventarisasi dan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) di Kemenag Kota Pariaman, Ahad (20/07/2025).

Riswan menjelaskan apresiasi luar biasa untuk jajaran Kementerian Agama di Kota Pariaman, sangat kooperatif dan gerak cepat terkait penataan, penghapusan dan inventaris BMN.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya, terkait penataan BMN pada Satuan kerja (Satker) jajaran Kemenag di Kota Pariaman, yakninya Kankemenag Kota Pariaman dan juga Madrasah,” ujarnya.

“Dilaksanakan selama dua hari di Aula Kankemenag, Sabtu dan Ahad (19 s.d 20 Juli 2025), diikuti 25 orang peserta terdiri dari Kepala Seksi, Kepala Madrasah, Operator BMN, serta unsur terkait lainnya,” sambungnya.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Zahardi mendukung penuh kegiatan ini, sebagai Implementasi Fakta Integritas terkait BMN. Serta menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, nomor : B-395/Kw.03/KS.01.6/03/2025, tanggal 14 Maret 2025, perihal Time Line Inventaris dan Pemindahan BMN Tahun 2025. “Semoga segera tuntas, sehingga berdampak nyata untuk mendukung jajaran Kemenag Kota Pariaman sebagai percontohan (Pilot Projects) dalam penataan BMN,” ujarnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Kakankemenag Kota Pariaman, H. Rinalfi didampingi Pengelola BMN Elya Gustina dan Muhammad Khairul, terus berkomitmen untuk melakukan Penataan BMN pada jajaran Kementerian Agama di Kota Pariaman.

“Kita telah bergerak cepat untuk implementasi Fakta Integritas terkait BMN pada jajaran Kementerian Agama di Kota Pariaman. Gerak cepat inventaris untuk penghapusan atau penataan yang dilaksanakan, hendaknya selesai menjelang akhir tahun,” harap Rinalfi selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) penuh optimis.

“Makanya kita hadirkan Duta BMN langsung dari Kanwil Kemenag Sumbar, sehingga penataan inventaris dan penghapusan aset BMN terlaksana sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya mengakhiri. (Adi/Meri)











Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved