Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Anies Baswedan, Rocky Gerung, hingga Refly Harun Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong

Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi dijatuhi vonis dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), dengan vonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Tom Lembong hadir di ruang sidang dengan mengenakan kemeja panjang bergaris dan celana gelap, didampingi sang istri, Fransisca Wihardja, yang mengenakan busana putih berpadu syal. Ia menyapa hadirin dengan senyuman dan gestur salam namaste, meski tak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media.

Suasana ruang sidang sempat diwarnai dengan lagu "Indonesia Raya" yang dinyanyikan oleh para pendukung Tom saat ia memasuki ruangan. Tidak duduk di kursi pengunjung, Tom langsung menuju kursi terdakwa untuk menanti jalannya persidangan.

Sejumlah tokoh nasional turut hadir memberikan dukungan moral. Mereka yang terlihat duduk di kursi pengunjung antara lain mantan Gubernur DKI Jakarta dan mantan capres Anies Baswedan, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, akademisi Rocky Gerung, serta pakar hukum tata negara Refly Harun.

Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Dennie Arsan Fatrika memutuskan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan bahwa perbuatan Tom telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar dari total kerugian senilai Rp578,1 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 20 Januari 2025.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara terhadap Tom, dengan tuduhan memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta yang tidak memiliki izin mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP). Ia juga dinilai telah menunjuk koperasi non-BUMN dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk pengadaan gula dengan harga melebihi Harga Patokan Petani (HPP).

Usai sidang, Tom Lembong tidak memberikan pernyataan kepada media. Sebelumnya, saat sidang duplik pada Senin (14/7/2025), ia menyatakan siap menerima apapun hasil putusan dan menyerahkannya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. "Saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario," ujar Tom kala itu. (DL/GPT)

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved