Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus korupsi impor gula. Salah satu hal yang memberatkan vonis adalah kebijakan Tom dinilai lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibandingkan sistem ekonomi Pancasila.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Jumat (18/7/2025), Majelis Hakim menyebut bahwa Tom Lembong, selaku Menteri Perdagangan saat itu, tidak menjalankan kebijakan pengendalian impor gula sesuai dengan prinsip demokrasi ekonomi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
Selain itu, hakim juga menilai Tom tidak menjalankan tugas secara akuntabel dan adil dalam memastikan harga gula yang stabil dan terjangkau bagi masyarakat. Harga gula kristal putih yang tetap tinggi selama masa jabatannya disebut menjadi bukti bahwa kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir diabaikan.
“Dalam tahun 2016, harga gula kristal putih tercatat Rp 13.149 per kilogram dan meningkat menjadi Rp 14.213 per kilogram pada Desember 2019,” kata hakim.
Vonis terhadap Tom juga diperkuat dengan temuan bahwa ia tidak menjalankan asas kepastian hukum dalam pengambilan kebijakan. Namun demikian, hakim mencatat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya adalah bahwa Tom belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, serta tidak terbukti menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 750 juta kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” ujar hakim.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama mantan pejabat tinggi negara serta menyoroti pentingnya pengelolaan kebijakan ekonomi nasional yang berpihak pada rakyat dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila. (DL/GPT)