Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Breaking News! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025, terkait perkara korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.Breaking News! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Dennie saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa. Tom dinilai telah gagal melaksanakan tugas secara akuntabel, mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis, dan mengabaikan hak masyarakat atas akses gula dengan harga terjangkau. Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain adalah karena Tom belum pernah dihukum dan tidak terbukti menerima uang hasil korupsi dalam perkara ini.

Meski dinyatakan bersalah, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom karena tidak ada bukti bahwa ia menerima keuntungan pribadi. Hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang bukti milik Tom Lembong berupa iPad dan MacBook yang sebelumnya disita.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta agar Tom dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Jaksa juga mendakwa Tom berdasarkan pasal yang sama dan menyebut bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 578 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara yang dikenal memiliki latar belakang profesional dan kerap membawa semangat reformasi di bidang perdagangan. Vonis ini sekaligus menjadi pengingat bahwa akuntabilitas dan integritas pejabat publik tetap menjadi tuntutan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved