Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan puluhan produk obat berbahan alami yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) ilegal sepanjang November–Desember 2025. Produk yang beredar luas di masyarakat tersebut diketahui tidak memiliki izin edar resmi dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, sejumlah produk yang diklaim sebagai jamu atau suplemen herbal ternyata dicampur zat aktif obat kimia. “Produk yang diklaim sebagai jamu ternyata mengandung zat aktif obat. Ini pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (10/2).
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif BPOM selama dua bulan melalui inspeksi langsung ke fasilitas produksi dan distribusi di berbagai daerah. Dari total 2.923 produk yang diuji—terdiri dari obat berbahan alami, obat kuasi, dan suplemen kesehatan—BPOM menemukan sejumlah produk tanpa izin edar, bahkan ada yang mencantumkan nomor izin palsu.
Sepanjang 2025, BPOM telah menguji 11.654 produk obat berbahan alami dan suplemen kesehatan. Hasilnya, sebanyak 206 produk terbukti mengandung bahan kimia obat. Jenis zat kimia yang paling sering ditemukan antara lain sildenafil, tadalafil, vardenafil, yohimbin, parasetamol, dan kafein pada produk dengan klaim penambah stamina pria. Selain itu, BPOM juga menemukan deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen pada produk pereda pegal linu, serta sibutramin dan bisakodil pada produk pelangsing.
Menurut Taruna, penggunaan bahan kimia obat secara ilegal dapat menimbulkan dampak serius. Sildenafil, misalnya, berisiko memicu gangguan penglihatan, serangan jantung, hingga kematian. Sementara deksametason dan parasetamol berpotensi menyebabkan kerusakan hati dan gangguan mental. Adapun sibutramin diketahui dapat meningkatkan tekanan darah serta denyut jantung.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah melakukan penertiban mulai dari tingkat produksi hingga ritel. Sanksi administratif dijatuhkan berupa peringatan keras, penarikan produk, pemusnahan barang, hingga pencabutan izin edar. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM juga menerima laporan dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System. Thailand melaporkan lima produk mengandung sibutramin dan sildenafil, Singapura menemukan produk mengandung deksametason, sementara Kaledonia Baru melaporkan produk asal Indonesia yang mengandung tramadol. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan lintas negara dalam mencegah peredaran obat ilegal.
Taruna menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi untuk memberantas peredaran obat berbahaya. Ia juga mengimbau masyarakat lebih waspada, terutama terhadap produk yang dijual secara daring, serta menerapkan prinsip Cek KLIK—Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa—serta memeriksa legalitas melalui aplikasi BPOM Mobile. Masyarakat dapat melaporkan produk mencurigakan melalui HALOBPOM 1500533 atau kanal resmi BPOM.
Daftar Produk yang Ditemukan Mengandung Bahan Kimia Obat Ilegal:
- AMK Madu Tonik Cap Kuda
- Jamu Suami
- Super Strong Madu Kuat Alami Tahan Lama
- Daun Muda
- Jakarta Bandung Plus
- Premium Kapsul Herbal
- Kopi Ginseng Siberia New
- Akiyo Candy
- Raja Ranjang Ganas
- Jaran Segoro
- Mallboro Black
- Black Honey
- Raja Ranjang Ganas Serbuk
- Gatot Koco
- Raja Ranjang Ganas Kapsul
- Soloco
- Misteri Energetic Candy
- Klaim Pegal Linu
- Daun Mujarab
- Jamu Jawa Asli Sarang Tawon
- Angger Waras Pegal Linu (Tutup Merah)
- Angger Waras Pegal Linu (Tutup Kuning)
- Naga Mas
- Tawon Sakti Kapsul
- Buah Merah Mahkota Dewa Plus
- Obat Gemuk
- Vitagem
- Vitamin Gemuk
- Vitamin Puyer Suplemen Sehat
- Super Gemoy
- Cathrine Slim
- Mamychin Sliming Capsul






