Muhamad Rofiq Muzakkir (Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah)
Penetapan awal Ramadan 1447 H yang jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, telah memantik diskusi kritis di tengah masyarakat, khususnya terkait penggunaan posisi hilal di kawasan Alaska sebagai rujukan. Muncul pertanyaan mendasar yang mewakili kegelisahan publik: bagaimana mungkin umat Islam di Indonesia memulai puasa di pagi hari, sementara parameter hilal di lokasi rujukan (Alaska) baru akan terpenuhi belasan jam kemudian? Keberatan ini wajar terjadi akibat benturan antara logika kalender lokal yang berbasis visibilitas langsung dengan logika kalender global yang bersifat sistemik. Tulisan ini bertujuan untuk mengurai benang kusut tersebut, mendudukkan logika syar’i dan astronomis Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) secara proporsional, serta menjawab keraguan terkait dimensi waktu dan validitas hukum puasa kita
Berikut penjelasan ilmiah dan syar’i yang disusun dalam lima poin utama:
- Konsep Satu Hari Satu Tanggal (Single Global Day)
Kita harus membedakan antara “Waktu” (jam/siang-malam) dengan “Tanggal” (sistem administrasi hari). Ayat “wa la al-laylu sabiqun al-nahar”, sebagaimana ditanyakan, berbicara tentang keteraturan kosmis fisik siang dan malam di lokasi masing-masing, dan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) tidak melanggar ini; orang Indonesia tetap puasa dari Fajar hingga Maghrib waktu setempat.
Dalam KHGT, kita memandang bumi sebagai satu kesatuan matra waktu. Siklus hari dimulai dari Garis Tanggal Internasional (International Date Line) di Pasifik, bergerak ke barat melewati Selandia Baru, Australia, Asia, Afrika, Eropa, Amerika, dan berakhir kembali di Pasifik dekat Alaska. Oleh karena itu, jika parameter keterlihatan bulan terpenuhi di mana pun di muka bumi sebelum siklus hari itu berakhir—meskipun di lokasi paling ujung barat seperti Alaska—maka keberadaan hilal tersebut menjadi validasi hukum bagi seluruh penduduk bumi pada hari/tanggal yang sama. Jadi, tanggal 17 Februari dianggap sebagai satu hamparan waktu global; ketika syarat terpenuhi di ujung hari (Alaska), status “bulan baru” berlaku untuk seluruh zona waktu yang berada dalam satu putaran hari tersebut, termasuk Indonesia.
Perlu juga dicatat bahwa konsep batas tanggal internasional ini sejatinya bukanlah hal asing, melainkan realitas yang telah lama dipraktikkan umat Islam dalam kehidupan sehari-hari tanpa perdebatan. Bukti paling nyata adalah pelaksanaan Salat Jumat. Kita secara sadar menerima bahwa aliran waktu Jumat bergerak berurutan dari arah Pasifik: dimulai dari Selandia Baru, masuk ke Indonesia, lalu ke Arab Saudi, hingga berakhir di benua Amerika. Kita tidak pernah mempermasalahkan mengapa hari Jumat dimulai dari garis tersebut. Penerimaan kolektif umat Islam terhadap konvensi ini sah secara fikih berdasarkan kaidah ‘al-‘adah muhakkamah’ (adat/kebiasaan yang baik dapat menjadi hukum) dan ‘al-ma’ruf ‘urfan kal-masyrut syarthan’ (sesuatu yang sudah dikenal sebagai konvensi umum kedudukannya sama kuat dengan syarat yang disepakati). Artinya, menjadikan Garis Tanggal Internasional sebagai titik awal hari kalender bukanlah hal baru, melainkan pengukuhan atas sistem waktu yang selama ini telah memfasilitasi keteraturan ibadah kita.
- Aspek Syariah: Ittihadul Mathali’ dan Kesatuan Matra
Secara syar’i, KHGT menerapkan prinsip Ittihadul Mathali’ (kesatuan tempat terbit) dalam skala global. Dalam fikih Muhammadiyah sebelumnya, kita mengenal konsep Wilayatul Hukmi, di mana hilal yang wujud di satu lokalitas dapat menyatukan awal puasa dalam satu wilayah negara meskipun posisi hilal berbeda-beda antar provinsi. Misalnya, hilal yang wujud di Aceh digunakan untuk memulai puasa bagi mereka yang tinggal di Maluku atau Papua. KHGT memperluas konsep ini menjadi Wilayatul Ardh (kesatuan wilayah bumi). Memperluas pemberlakuan hilal ini dalam istilah teknis KHGT disebut dengan naql imkan al-rukyah (mentransfer visibilitas hilal atau menerapkan secara global parameter hilal).
Dasarnya ada beberapa dalil. Diantaranya dari hadis Nabi. Perintah Nabi saw. “Berpuasalah kamu karena melihatnya” (note: hadisnya menggunakan wawul jam’i: sumu) dipahami sebagai seruan kepada umat Islam sebagai satu kesatuan korps global, bukan seruan terfragmentasi kepada penduduk lokal semata. Jika satu bagian dari tubuh umat (di Alaska) telah memiliki akses terhadap hilal secara syar’i dan astronomis, maka kewajiban itu jatuh kepada seluruh umat, termasuk kita di Indonesia. Inilah yang disebut kesatuan matra; satu dimensi hukum yang tidak terpisahkan oleh sekat geografis.
- Logika Hisab: Menjawab Isu “Mundur Waktu” (Retroaktif)
Menjawab kekhawatiran soal “berpuasa sebelum hilal wujud di Alaska”, kuncinya ada pada hakikat Hisab sebagai instrumen kepastian (qath’i). Dalam sistem hisab, kita tidak bergantung pada wujud fisik peristiwa saat itu juga (real-time), melainkan pada kepastian terjadinya peristiwa tersebut. Kita memulai hari lebih awal di Indonesia bukan karena mendahului takdir, tetapi karena rotasi bumi menempatkan kita di zona waktu awal. Pengetahuan pasti bahwa “pada waktunya di Alaska hilal akan memenuhi syarat” sudah cukup menjadi landasan hukum yang sah sejak pagi hari di Indonesia. Ini bukan menarik kejadian masa depan ke masa lalu, melainkan memberlakukan hukum berdasarkan siklus 24 jam yang terintegrasi.
Hisab adalah “tiket valid” yang menjamin bahwa pada waktunya di Alaska hilal pasti wujud. Karena jaminannya sudah pasti, maka kita di Indonesia (yang kebagian waktu pagi duluan) sudah sah untuk memulai ibadah puasa tanpa harus menunggu “kereta” (hilal) itu benar-benar tiba di stasiun akhir (Alaska). Validitas hukumnya berlaku untuk satu putaran hari itu secara utuh.
- Fakta Konvergensi dengan Kalender Ummul Qura (Mekah)
Terakhir, perlu diluruskan bahwa ketika kita berpuasa tanggal 18 Februari, sesungguhnya kita tidak sendirian atau hanya bergantung pada tempat yang jauh di Alaska. Secara faktual, Kalender Ummul Quro (Arab Saudi) kemungkinan besar juga menetapkan 1 Ramadan pada tanggal yang sama.
Mengapa? Karena Ummul Quro menggunakan kriteria yang lebih longgar (moonset after sunset atau bulan terbenam setelah matahari), tanpa syarat ketinggian minimum. Pada tanggal 17 Februari petang di Mekah, bulan sudah di atas ufuk (positif), sehingga Saudi pun sudah masuk bulan baru.
Lantas, kenapa Muhammadiyah menyebut “Alaska”, tidak menyebut fakta astronomis di atas Kakbah saja? Karena kita konsisten pada kriteria hasil Kongres Internasional Penyatuan Kalender tahun 2016 yang mensyaratkan visibilitas ilmiah tinggi (tinggi min. 5 derajat, elongasi 8 derajat). Muhammadiyah hadir dalam forum Kongres tersebut. Kriteria yang diputuskan dalam forum tersebut kemudian telah secara resmi diterima melalui Forum Musyawarah Nasional tarjih tahun 1447 H/2024 M di Pekajangan Pekalongan dan ditanfidz oleh PP Muhammadiyah tahun 1445 (2025). Jadi, penyebutan Alaska adalah bukti konsistensi kita pada kriteria yang kita tetapkan sendiri, meskipun secara praktis (de facto), pelaksanaan puasa kita akan berkesesuaian dengan kriteria Ummul Qura Arab Saudi.
- Historisitas dan Kematangan Ijtihad
Penting untuk dipahami bahwa penerapan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) ini bukanlah keputusan dadakan yang muncul tiba-tiba, melainkan puncak dari ikhtiar intelektual Muhammadiyah yang telah berjalan selama hampir dua dekade. Pengkajian mendalam tentang penyatuan kalender ini telah dimulai secara serius sejak tahun 2007, di mana Ketua Umum PP Muhammadiyah saat itu, Prof. Dr. Din Syamsuddin, mengambil peran sentral sebagai inisiator.
Pada tahun tersebut, di bawah kepemimpinan beliau, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menggelar simposium internasional bertajuk “The Effort Towards Unifying the Islamic International Calendar” di Jakarta. Forum bergengsi ini menghadirkan para pakar astronomi dan kalender Islam tingkat dunia, di antaranya Prof. Dr. Muhammad Ilyas dari Malaysia dan Dr. Jamaluddin Abdurraziq dari Maroko, yang meletakkan dasar-dasar pemikiran kalender global. Dari simposium inilah ide besar tersebut terus bergulir, didiskusikan, dikritisi, dan dimatangkan melalui berbagai musyawarah dan muktamar selama kurang lebih 19 tahun. Setelah melalui proses tahqiq (verifikasi) yang panjang, barulah sistem ini diresmikan penggunaannya pada tahun 2025, dan Ramadan 1447 H (2026 M) ini menjadi momentum bersejarah sebagai puasa pertama kita menggunakan sistem global ini. Jadi, keputusan ini adalah buah dari “pohon” ijtihad yang telah ditanam dan dirawat sejak era kepemimpinan Pak Din Syamsuddin sendiri.
Sebagai kesimpulan, peralihan menuju sistem kalender global ini menuntut kita untuk meluaskan cakrawala berpikir (paradigm shift); dari sekadar memvalidasi fenomena langit secara lokal menuju kesadaran sebagai satu kesatuan umat global (One Global Community). Keputusan untuk berpuasa pada 18 Februari tidak mendahului alam, melainkan wujud ketaatan pada sistem hisab yang memberikan kepastian ilmu dan komitmen pada persatuan matra di seluruh muka bumi. Dengan memahami konstruksi berpikir ini, insyaAllah kita dapat menepis keraguan dan menyongsong Ramadan 1447 H dengan penuh keyakinan. Lebih dari itu, penerapan Kalender Hijriyah Global Tunggal ini sejatinya adalah ikhtiar kita untuk melunasi ‘hutang peradaban’ umat Islam setelah 14 abad lamanya kita menantikan hadirnya satu sistem penanggalan yang unifikatif dan mempersatukan. Wallahu a’lamu bis shawab.
Referensi:
Ummul Qura Calendar, https://ummalquracalendar.com, diakses pada 17 Februari 2026.
Al-Taqwīm al-Sanawī bi-Ḥasabi Taqwīm Umm al-Qurā, https://www.ummulqura.org.sa/yearcalender.aspx?y=1447&l=True, diakses pada 17 Februari 2026.







