Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun.
Nadiem diperiksa penyidik selama 9 jam pada Selasa (15/7/2025) sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini menambah daftar pihak yang telah dijerat dalam perkara pengadaan perangkat teknologi yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai total Rp 9,3 triliun.
Empat Tersangka Sebelumnya
Sebelum Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka, yaitu:
Mulyatsyah (MUL), Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
Sri Wahyuningsih (SW), Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
Ibrahim Arief (IBA), konsultan teknologi Kemendikbudristek
Jurist Tan (JT), Mantan Staf Khusus Mendikbudristek yang saat ini berada di luar negeri
Dalam konferensi pers sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan pihaknya telah memeriksa lebih dari 80 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik maupun elektronik.
Peran Nadiem dan Para Tersangka
Hasil penyidikan mengungkapkan sejumlah peran tersangka, termasuk keterlibatan langsung Nadiem Makarim dalam pengambilan keputusan strategis:
Pada Agustus 2019, Jurist Tan (JT) bersama Nadiem Makarim (NAM) membentuk grup WhatsApp untuk membahas program digitalisasi di Kemendikbudristek.
JT kemudian menghubungi SW, MUL, dan IBA untuk mengikuti rapat Zoom terkait rencana pengadaan teknologi berbasis Chrome OS.
Pada Januari–April 2020, JT bertemu dengan pihak Google guna membahas pengadaan Chrome OS, termasuk rencana co-investment sebesar 30 persen.
Mei 2020, Nadiem memerintahkan pelaksanaan program 2020–2022 menggunakan Chrome OS, meski saat itu pengadaan belum dilaksanakan.
IBA diketahui telah mendorong penggunaan Chrome OS bahkan sebelum Nadiem menjabat Mendikbudristek, serta menolak menandatangani kajian teknis yang tidak menyebutkan Chrome OS.
Juni 2020, tim teknis akhirnya merampungkan kajian baru yang menyebut Chrome OS sebagai sistem pilihan.
SW menginstruksikan penyusunan e-katalog dan juklak pengadaan 2021–2022 dengan mengarahkan penggunaan Chrome OS.
MUL menindaklanjuti instruksi Nadiem dengan menunjuk penyedia tunggal, yakni Bhineka, untuk pengadaan perangkat berbasis Chrome OS.
Dari kebijakan tersebut, Kemendikbudristek memproyeksikan pengadaan 1 juta unit Chromebook. Namun, laporan di lapangan menyebut guru dan siswa mengalami kesulitan dalam penggunaannya.
Jerat Hukum
Kejagung menyatakan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun. Mereka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp 1,9 triliun. Terhadap keempat tersangka, alat bukti sudah cukup pada malam ini,” ujar Abdul Qohar dalam keterangannya.
Dengan penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim, Kejagung menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini.
Selengkapnya di video :