Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria asal Minahasa, Sulawesi Utara, berinisial WFT (22). Pemuda tersebut ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal dan mengaku sebagai sosok di balik nama hacker “Bjorka”.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan WFT merupakan pemilik akun media sosial X dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa. “Peran dari tersangka adalah pemilik akun media sosial X yang dikenal dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Penyelidikan Enam Bulan
Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyebut penangkapan dilakukan setelah penyelidikan selama enam bulan. WFT ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, pada Selasa (23/9).
Menurut Fian, pelaku aktif menjelajah dark web sejak tahun 2020. “Pelaku ini sudah memiliki akun di beberapa forum dark web, dan sejak 2020 mulai mengeksplor berbagai aktivitas ilegal di sana,” jelasnya.
Awal Kasus dari Laporan Bank
Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco, menjelaskan kasus bermula dari laporan salah satu bank swasta terkait dugaan akses ilegal. WFT melalui akun @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah bank tersebut.
“Pelaku memposting tampilan salah satu akun nasabah bank swasta, mengirim pesan ke akun resmi bank, serta mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah,” kata Herman.
Dugaan Pemerasan
Polisi menduga WFT berniat memeras pihak bank. Namun, upaya pemerasan itu tidak berhasil lantaran pihak bank memilih melapor ke kepolisian. “Motifnya adalah pemerasan, tetapi karena tidak dituruti atau tidak direspons, bank melaporkannya kepada kami,” ungkap Herman.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa komputer dan ponsel berisi berbagai data nasabah serta bukti aktivitas akun media sosial yang digunakan untuk klaim peretasan.
Perdagangan Data Ilegal
WFT juga mengakui kepada polisi bahwa ia memperoleh data ilegal dari dark web, termasuk data perbankan, kesehatan, dan perusahaan swasta di Indonesia. Data tersebut kemudian dijual di media sosial dengan harga puluhan juta rupiah.
Jerat Hukum
Kini WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. *
Simak selengkapnya di video berikut :