Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Sertifikat Halal, Manfaat Nyata Untuk Pelaku UKM

 


Pariaman, Humas -- Sertifikat Halal, Manfaat Nyata Untuk Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman, Zahardi yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Layanan Jaminan Produk Halal Kota Pariaman, didampingi Kasi Bimas Islam Khairul Firdaus (Sekretaris Satgas Halal), bersama Pengawas Penyelenggara Jaminan Produk Halal Fungsional, Vira Lharse Sulaiman dan Eko Aprian Nursyah (Pelaksana), ketika Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pariaman Tengah, Selasa (14/10/2025).

Langsung bertindak sebagai pembina apel pagi, dalam sambutannya Zahardi menyampaikan agar seluruh ASN di KUA Kecamatan Pariaman Tengah, meningkatkan disiplin dan melakukan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing secara profesional.

Selaku Ketua Satuan Tugas Jaminan Produk Halal (Satgas Halal) Kota Pariaman, Zahardi juga menyampaikan kepada seluruh Penyuluh Agama untuk terus mengampanyekan kembali kepada seluruh Usaha Kecil Menengah (UKM) agar segera mengurus Sertifikasi Halal Produknya.

“Kedepannya kita akan kembali menggelar rapat koordinasi bersama Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Kecamatan di Kota Pariaman,” ujar Zahardi.

“Bahkan kita juga terus mengimbau kepada seluruh masyarakat, khusunya di Kota Pariaman untuk lebih selektif dan hati-hati dalam membeli sebuah produk. Jangan sampai kita membeli sebuah produk, yang diduga mengandung bahan yang diharamkan atau terkontaminasi najis. Karena mayoritas kita di Pariaman beragama Islam, maka sudah sepantasnya kita saling mengingatkan dan lebih peduli lagi terhadap produk yang kita beli dipasaran,” pungkas Zahardi menutup amanatnya.

Plh. Kakankemenag juga menegaskan bahwa KUA Kecamatan adalah ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, maka diharapkan agar ASN yang melayani juga profesional dan proporsional.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Halal, Khairul Firdaus didampingi Pengawas Penyelenggara Jaminan Produk Halal Fungsional, Vira Lharse Sulaiman menambahkan agar Usaha Kecil Menengah (UKM) jangan ragu untuk melakukan Sertifikasi Halal. “Karena pedaftaran gratis dan tidak dikenai biaya ataupun pajak. Bahkan berdasarkan Ayat 2 Pasal 60 PP Nomor 55 Tahun 2022, jelas menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 57 ayat (1) dengan huruf a, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan,” jelas Khairul.

“Diantara manfaat Sertifikat Halal untuk pelaku usaha Usaha Kecil Menengah adalah memberikan kepastian hukum & meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan daya saing di pasar domestik dan internasional, memperluas akses pemasaran produk, online maupun offline, serta menambah reputasi dan citra positif produsen,” pungkas Sekretaris Satgas Halal Kota Pariaman.

Setelah apel pagi, dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi (nonev) terkait dengan dengan administrasi kepegawaian di KUA Kecamatan Pariaman Tengah.

Menerima kunjungan ini, Kepala KUA Kecamatan Pariaman Tengah, Erinal menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan edukasi dari Tim Satgas Halal Kota Pariaman. (Adi/Meri)







Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved