Solo — Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan pergantian nama yang diajukan Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Puruboyo atau Gusti Purbaya. Permohonan tersebut terkait perubahan nama menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono atau Paku Buwono XIV.
Berdasarkan situs resmi PN Solo, permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 153/Pdt.P/2025/PN Skt dan didaftarkan pada Rabu (19/11/2025). Perkara tersebut diputus melalui penetapan majelis hakim pada Kamis (11/12/2025).
Dalam petitumnya, pemohon mengajukan empat permintaan kepada pengadilan. Pertama, meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, meminta izin mengganti nama yang tercantum dalam KTP dari KANJENG GUSTI PANGERAN HARYA PURUBOYO menjadi SAMPEYAN DALEM INGKANG SINUHUN KANJENG SUSUHUNAN (S.I.S.K.S) PAKOE BOEWONO XIV, sekaligus memberikan hak untuk memperbarui tanda tangan pada KTP. Ketiga, memohon agar PN Solo memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta memproses perubahan data kependudukan tersebut dengan menerbitkan KTP baru. Keempat, membebankan biaya permohonan kepada pemohon.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, menyampaikan bahwa majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.
“Inti amar putusan yang berbentuk penetapan tersebut adalah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Aris, Jumat (12/12/2025).
Menurut Aris, penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formal terkait perubahan nama. Selain itu, majelis hakim menilai perubahan nama yang dimohonkan berpotensi menimbulkan sengketa.
“Dasar pertimbangannya, hakim berpendapat apa yang dimohonkan pemohon tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama dan juga dimungkinkan adanya suatu sengketa,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya KGPH Puruboyo telah mendeklarasikan diri sebagai penerus takhta Keraton Surakarta dengan menyebut dirinya SISKS Pakubuwono XIV. Deklarasi tersebut dilakukan pada Rabu (5/11/2025), tiga hari setelah wafatnya Pakubuwono XIII, yang merupakan ayah kandungnya. *






